Ajaran Islam mengatur segalah aspek kehidupan, termasuk hubungan suami istri. Terdapat hak dan kewajiban suami terhadap istri yang harus dilakukan.
- Di dalam ajaran Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk hubungan suami istri. Islam memberikan hak dan kewajiban bagi suami terhadap istri, dan sebaliknya. Tujuannya agar hubungan mereka harmonis, saling menghormati, dan mencerminkan rahmat dan kasih sayang Allah SWT.
Artinya:"Laki-laki adalah penanggung jawab atas para perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat dan menjaga diri ketika tidak ada karena Allah telah menjaga . Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur , dan pukullah mereka .
Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya Allah SWT cemburu, dan orang mukmin cemburu. Adapun cemburu Allah SWT yaitu ketika orang mukmin melakukan apa yang diharamkan-Nya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tingkatkan Jumlah Bank Sampah Binaan, Pegadaian Gelar Program Clean and Gold MovementKegiatan ini merupakan salah satu kewajiban Pegadaian dalam mewujudkan implementasi ESG di lingkungan perusahaan.
Baca lebih lajut »
Lewat Program Clean and Gold Movement, Pegadaian Tingkatkan Jumlah Bank SampahKegiatan ini merupakan salah satu kewajiban PT Pegadaian dalam mewujudkan implementasi ESG di lingkungan perusahaan.
Baca lebih lajut »
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat terhadap Lingkungan, Pegadaian Kick Off Program Clean and Gold MovementKegiatan ini merupakan salah satu kewajiban Pegadaian.
Baca lebih lajut »
BUMN Banyak Gugatan PKPU, Analis: Bukan Berarti Perusahaan BangkrutBUMN tengah dirundung permasalahan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh para krediturnya.
Baca lebih lajut »
TransJakarta Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi Rp 1 TriliunPT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menegaskan tidak ada pemangkasan dana subsidi kewajiban layanan publik
Baca lebih lajut »