Menteri Tjahjo Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik bagi PNS, Baca Selengkapnya TauCepatTanpaBatas Keuangan Ekonomi Ekonomi EkonomiIndonesia .
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran untuk tidak mudik ke kampung halaman. Kebijakan tersebut dibuat untuk menghindari penyebaran virus corona di daerah.
Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan ini, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tjahjo Rilis Surat Edaran Wajib Masker dan Larangan Mudik ASNMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran berisi larangan mudik dan kewajiban mengenakan masker bagi ASN.
Baca lebih lajut »
Tjahjo Rilis Surat Edaran Wajib Masker dan Larangan Mudik ASNMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran berisi larangan mudik dan kewajiban mengenakan masker bagi ASN.
Baca lebih lajut »
Muncul Larangan Baru PNS ke Luar Kota dan Mudik karena CoronaMenteri Tjahjo Kumolo menyebut tiga aturan sanksi bagi ASN, termasuk PNS, yang melanggar larangan mudik selama wabah Corona.
Baca lebih lajut »
Cegah Covid-19, Pemkot Serang Larang ASN Mudik |Republika OnlineLarangan ASN mudik berdasar surat edaran dan aturan Menpan RB
Baca lebih lajut »
Edaran Menag soal Halalbihalal di Tengah Corona: Lewat Medsos-Video Call'Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,' ujar Fachrul. HalalBihalal Menag
Baca lebih lajut »
Menag soal Ibadah Ramadhan di Tengah Corona: Tak Ada Bukber-Tarawih di RumahMenag Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Seperti apa? Menag Ramadhan
Baca lebih lajut »