Menteri Teten Minta Batas Waktu Wajib Sertifikasi Halal Diperpanjang, BPJPH Kabulkan?

Indonesia Berita Berita

Menteri Teten Minta Batas Waktu Wajib Sertifikasi Halal Diperpanjang, BPJPH Kabulkan?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 83%

BPJPH buka suara terkait permintaan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki untuk memperpanjang wajib memiliki sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Muhammad Aqil Irham buka suara terkait permintaan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki untuk memperpanjang wajib memiliki sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah yang berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.

'Kalau di perpanjang enggak. Kan sedang kita lakukan upaya-upaya maksimal di last minute, di Maret, April, Mei itu kita mengadakan kegiatan diseluruh Indonesia setiap minggu,' kata Aqil kepada media, Jakarta, Rabu . Sebagai informasi, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengusulkan penundaan wajib sertifikasi halal bagi UMKM. Ia khawatir banyak pelaku usaha yang tidak dapat memiliki sertifikasi halal dalam waktu yang ditetapkan.

Menurut Aqil, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024. BPJPH menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. 'Produk non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal,' katanya.

Namun dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non halal. Misalnya, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi di bungkusnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Minta Tunda Kebijakan Sertifikasi Halal Produk UMKM, Menteri Teten Mau Rapat Bareng BPJPHMinta Tunda Kebijakan Sertifikasi Halal Produk UMKM, Menteri Teten Mau Rapat Bareng BPJPHMenteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta persyaratan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) harus memiliki sertifikat halal ditunda.
Baca lebih lajut »

Sengketa Pilpres 2024, Otto: Kalau Dia Minta Menteri, Kami Juga Minta Ibu Megawati DipanggilSengketa Pilpres 2024, Otto: Kalau Dia Minta Menteri, Kami Juga Minta Ibu Megawati DipanggilOtto Hasibuan juga menyatakan bila permohonan yang didalilkan benar-benar terjadi, maka pemohon harus membawa sendiri bukti tersebut.
Baca lebih lajut »

Tim AMIN Minta MK Panggil 4 Menteri, Tim 02 Balas Minta MegawatiTim AMIN Minta MK Panggil 4 Menteri, Tim 02 Balas Minta MegawatiKuasa hukum AMIN Ari Yusuf Amir meminta MK untuk menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang PHPU atau sengketa Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »

RUU Perkoperasian Tak Kunjung Disahkan, Menteri Teten Mau Lapor ke JokowiRUU Perkoperasian Tak Kunjung Disahkan, Menteri Teten Mau Lapor ke JokowiMenkop UKM Teten Masduki akan melaporkan RUU Perkoperasian yang belum disahkan oleh DPR ke Presiden Joko Widodo.
Baca lebih lajut »

Menteri Teten Peringatkan Tiktok: Jangan Terhubung Langsung dengan TokopediaMenteri Teten Peringatkan Tiktok: Jangan Terhubung Langsung dengan TokopediaJadi jangan sampai antara TikTok dan Tokopedia nanti terhubung langsung, tegas Teten.
Baca lebih lajut »

Menteri Teten Dukung Industri Knalpot Aftermarket, Asal Sesuai AturanMenteri Teten Dukung Industri Knalpot Aftermarket, Asal Sesuai AturanPeraturan yang mengatur produksi knalpot seperti kadar kebisingan dan emisi CO2 yang dikeluarkan knalpot seperti Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 tahun 2019 harus dipatuhi oleh semua pihak
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 23:58:32