Menteri PPPA: RUU TPKS Tambahkan Alat Bukti Kasus Kekerasan Seksual |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Menteri PPPA: RUU TPKS Tambahkan Alat Bukti Kasus Kekerasan Seksual |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 63%

Penambahan alat bukti untuk memberikan keadilan terhadap korban kekerasan seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menambahkan jenis alat bukti dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual dari sebelumnya hanya ada lima jenis alat bukti sesuai KUHAP. Penambahan alat bukti ini untuk memberikan keadilan terhadap korban.

"Dalam KUHAP, apabila tidak ada saksi lain yang melihat langsung kasus tersebut, keterangan saksi korban tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Ini menjadi kesulitan untuk membuktikan kasus kekerasan seksual," kata Menteri Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Jumat . Baca Juga Lima jenis alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dia menjelaskan alat-alat bukti tambahan pada RUU TPKS, yaitu keterangan korban, surat keterangan psikolog dan atau psikiater, rekam medis, rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, informasi elektronik, dokumen dan pemeriksaan rekening bank.

Bintang menambahkan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah RUU TPKS, pada Pasal 23 menyatakan keterangan saksi dan/atau korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar telah terjadi dan terdakwa-lah yang bersalah melakukannya.

"Tingginya angka kekerasan seksual sangat penting dan mendesak agar RUU TPKS dapat segera disahkan, sehingga vonis bebas seperti pada kasus pencabulan terhadap mahasiswi UNRI dapat dicegah. Rasa keadilan korban harus menjadi prioritas dan yang utama," kata Menteri PPPA.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah dan DPR Upayakan RUU TPKS Implementatif Berkeadilan Pada KorbanPemerintah dan DPR Upayakan RUU TPKS Implementatif Berkeadilan Pada KorbanPemerintah dan DPR upayakan untuk merumuskan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang implementatif dan berkeadilan pada korban.
Baca lebih lajut »

Gojek Ikut Cegah Kekerasan Seksual dengan SIUL dan BANTUGojek Ikut Cegah Kekerasan Seksual dengan SIUL dan BANTUKasus kekerasan dan pelecehan seksual masih menjadi fenomena gunung es yang perlu ditanggulangi oleh semua pihak.
Baca lebih lajut »

Tuai Kritik, Pemerintah Usul Hapus Pengaturan Aborsi dalam RUU TPKSTuai Kritik, Pemerintah Usul Hapus Pengaturan Aborsi dalam RUU TPKSEdward Omar Sharif Hiariej mengusulkan agar pengaturan mengenai aborsi dihapus dari RUU TPKS.
Baca lebih lajut »

Terdakwa Bebas, Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual DipertanyakanKasus kekerasan seksual di kampus hingga kini masih fenomena gunung es. Tidak banyak korban yang berbicara meskipun menjadi korban. Dikbud AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Menteri PPN dan Menteri Investasi Tandatangani MoU Pembangunan Nasional |Republika OnlineMenteri PPN dan Menteri Investasi Tandatangani MoU Pembangunan Nasional |Republika OnlineMoU kerja sama pembangunan nasional untuk Visi Indonesia 2045
Baca lebih lajut »

Komisi X Sudah Ingatkan Mendikbud Soal Polemik RUU Sisdiknas Baru |Republika OnlineKomisi X Sudah Ingatkan Mendikbud Soal Polemik RUU Sisdiknas Baru |Republika OnlineRUU Sisdiknas harus dikomunikasikan langsung dengan penggiat dunia pendidikan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 22:00:22