Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, dinyatakan batal demi hukum karena cacat prosedur dan materil. Nusron menyebut bahwa lahan yang dimaksud sudah terkikis oleh abrasi laut sehingga tidak lagi memiliki fisik. Ia juga menegaskan bahwa perdebatan mengenai sejarah lahan tersebut tidak relevan karena telah masuk kategori tanah musnah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan dirinya terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perdebatan ini mencuat saat membahas lahan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron menjelaskan bahwa Kepala Desa Kohod bersikeras bahwa area pagar laut yang terletak di pesisir pantai Alar Jimab dulunya merupakan kolam atau empang yang berubah menjadi hamparan laut akibat abrasi. 'Saya berdebat dengan Pak Kades. Dia ngotot bahwa itu dulunya empang. Katanya ada abrasi, dan kemudian diberikan batu-batu sejak tahun 2004 untuk melindungi permukiman,' ujar Nusron dikutip dari Antara, Sabtu (25/1/2025). Nusron mengungkap hal tersebut usai meninjau lokasi SHGB dan SHM di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Status Tanah Musnah Namun, Nusron menegaskan bahwa perdebatan mengenai sejarah lahan tersebut tidak relevan. Berdasarkan hasil investigasi, lahan yang kini tidak lagi memiliki fisik karena abrasi laut masuk ke dalam kategori tanah musnah. 'Karena fisiknya sudah tidak ada, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau sudah masuk kategori tanah musnah, otomatis semua hak di atasnya, baik itu Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan, hilang,' jelasnya. Kementerian ATR/BPN pun berkomitmen menyelesaikan permasalahan penerbitan SHGB dan SHM di wilayah tersebut secara transparan. Nusron menyebutkan bahwa pihaknya telah mencabut status penerbitan SHGB dan SHM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur. 'Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun SHGB yang diterbitkan atas nama PT IAM,' kata Nusron. Penerbitan Sertifikat Dinyatakan Cacat ProsedurBerdasarkan penelitian dan evaluasi, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di pesisir pantai utara (Pantura), khususnya di Desa Kohod, dinyatakan cacat prosedur dan materil. Dengan demikian, sertifikat tersebut batal demi hukum. 'Peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang sebelumnya tercantum dalam SHGB dan SHM itu melanggar ketentuan yuridis. Maka, sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dibatalkan,' tegasnya. Nusron juga menyoroti fakta bahwa tanah yang dimaksud sudah tidak lagi ada secara fisik. 'Secara faktual dan material, tadi kita lihat bersama, tanahnya sudah tidak ada. Itu jelas,' ungkapnya. Proses Pembatalan SertifikatDari 263 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut, sebagian sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal ini dilakukan karena lokasi tanah yang dimaksud berada di luar garis pantai dan melanggar aturan hukum. Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan tepat waktu. Nusron menyadari bahwa jumlah sertifikat yang cacat prosedur dan materil cukup banyak, sehingga membutuhkan proses yang tidak singkat. 'Insya Allah, kami akan selesaikan secepatnya. Prosesnya memang tidak bisa satu per satu, tetapi kami pastikan semua yang cacat hukum dan material akan dibatalkan,' pungkas Nusron
Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Guna Bangunan Abrasi Laut Menteri ATR/BPN Tanah Musnah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tinjau Pembatalan Sertifikat HGB di TangerangMenteri ATR/BPN Nusron Wahid meninjau pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Nusron menegaskan bahwa fokusnya saat ini adalah bukti material terkait lahan, bukan pengakuan kelompok yang mengklaim sebagai pemilik asli (ASG). Ia menyatakan bahwa apabila lahan tersebut tergolong tanah musnah, maka hak atas lahan tersebut termasuk SHGB dan SHM ikut hilang.
Baca lebih lajut »
Warganet Tuduh Mobil RI 36 Milik Menteri ATR/BPN, Ini Tanggapan Nusron WahidVideo mobil dinas berpelat nomor RI 36 tengah menjadi perbincangan di media sosial. Kementerian dan Nusron Wahid pun memberikan tanggapannya.
Baca lebih lajut »
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akui Pagar Laut Tangerang Bersertifikat HGB, Ini Daftar PemiliknyaMenteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap data terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terbit untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Terdapat 263 sertifikat HGB yang terbit, yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Nusron juga menjelaskan bahwa sertifikat HGB dapat dibatalkan jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum selama masa berlaku belum mencapai lima tahun. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini.
Baca lebih lajut »
Ketersediaan Tanah untuk Program 3 Juta Rumah Tidak Ada MasalahMenteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan ketersediaan tanah untuk program 3 juta rumah tidak ada masalah.
Baca lebih lajut »
Kemenhan Belum Ketahui Status Pencabutan SHGB dan SHM Pagar LautMenteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan lembaganya akan segera mencabut SHGB dan SHM pagar laut.
Baca lebih lajut »
Sertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut Tangerang Diteliti Kementerian ATR/BPNKementerian Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyelidiki adanya sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang yang ditemukan masyarakat melalui situs BHUMI. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membenarkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama berbagai entitas, termasuk PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perorangan. Kementerian ATR/BPN akan mengecek lokasi sertifikat dan kemungkinan terjadinya pelanggaran di dalam garis pantai. Jika terbukti, sertifikat akan dievaluasi, ditinjau ulang, dan penindakan akan diambil terhadap pihak yang terlibat.
Baca lebih lajut »