Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memberi kesempatan Agung Sedayu Grup membuktikan keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Nusron menyatakan hal ini merespons pernyataan pihak Agung Sedayu Grup (ASG) yang menyebut anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) memiliki SHGB sesuai prosedural.
jpnn.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memberi kesempatan Agung Sedayu Grup membuktikan keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik di kawasan pagar laut , Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Aku belum tahu pengakuan ASG. Saya hanya lihat bukti materiil. Soal pengakuannya ASG, urusan ASG. Urusan saya ada dua, yang urusan bukti materiilnya apa, tempatnya di mana, di mana yang bisa saya batalkan, itu urusan saya," kata Nusron di Tangerang, Jumat . Namun, pihaknya dalam hal ini hanya menjalankan aturan yang berlaku dengan dasar penemuan fakta dan data atas adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang pada SHGB tersebut.
AGUNG SEDAYU GRUP SHGB SHM PAGAR LAUT MENTERI ATR/BPN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Agung Sedayu Akui tak Semua Pagar Laut SHGB Milik PIK 2PENGACARA Agung Sedayu Grup Muannas Alaidid merespons polemik sertifikat hak milik SHM dan sertifikat hak guna bangunan SHGB pagar laut di Tangerang Tidak semua adalah SHGB milik PIK 2
Baca lebih lajut »
Green Sedayu Mall: Pusat Belanja Baru dari Agung Sedayu GroupGreen Sedayu Mall, pusat perbelanjaan baru di Cengkareng, Jakarta Barat, merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group Malls Divisi 2. Mall ini memiliki lahan seluas 2,2 Ha dan berdekatan dengan dua tower apartemen dan Hotel Hilton Garden Inn. Agung Sedayu Group sendiri didirikan oleh Sugianto Kusuma alias Aguan, seorang konglomersi properti ternama di Indonesia. Grup ini telah mengembangkan berbagai kawasan properti besar seperti Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelapa Gading, dan SCBD.
Baca lebih lajut »
Misteri Pemilik SHGB Pagar Laut TangerangSebuah investigasi mengungkap misteri pemilik sebagian besar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang. Terdapat dugaan kuat bahwa PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, dua perusahaan yang data kepemilikannya masih minim, memegang kendali atas SHGB tersebut. PT Intan Agung Makmur diduga memiliki keterkaitan dengan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang digarap oleh Agung Sedayu Grup dan Salim Group.
Baca lebih lajut »
Pagar Laut Diduga Melibatkan Agung Sedayu: Aguan Bungkam, Walhi Minta Penegakan HukumWalhi menilai ada pelanggaran hukum pada kasus pagar laut di Tangerang. Diduga ada keterlibatan PT Agung Sedayu Group. Aguan bungkam.
Baca lebih lajut »
Pemilik Pagar Laut di Pantura Tangerang Bantah Klaim Hak Milik Agung Sedayu GroupMuannas Alaidid, pemilik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), menyatakan bahwa kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama anak perusahaannya hanya mencakup sebagian kecil dari total panjang pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ia membantah klaim bahwa seluruh pagar laut tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group dan menegaskan bahwa pihaknya telah membayar pajak dan memiliki surat izin Lokasi/PKKPR.
Baca lebih lajut »
Kementerian ATR/BPN Cabut Sertifikat Pagar Laut Milik PT IAM Anak Usaha Agung SedayuMenteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. PT IAM adalah anak usaha dari Agung Sedayu Grup (ASG).
Baca lebih lajut »