Sejak Januari lalu Kementerian Sosial sudah tidak lagi memberikan bantuan dalam bentuk barang.
Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta Kejaksaan Agung untuk mengecek laporan adanya bantuan beras dalam program Sembako yang tidak layak di sejumlah daerah.
Menurut dia, sejak Januari lalu Kementerian Sosial sudah tidak lagi memberikan bantuan dalam bentuk barang. "Jadi, kita tidak tahu barang itu dari mana, karena bantuan uang langsung kita transfer ke Keluarga Penerima Manfaat ," tambah mantan Wali Kota Surabaya itu.Dia mengaku sebenarnya sudah sering menerima laporan bantuan beras tidak layak, sebagai tindak lanjut, jika melibatkan pendamping, langsung dicopot.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terima Bantuan, Mensos Bakal Dirikan Perpustakaan dengan Free WifiMensos Tri Rismaharini mengatakan perpustakaan bisa digunakan untuk belajar dan dengan free wifi yang cepat akan sangat membantu siswa mengakses pelajaran dan pengetahuan.
Baca lebih lajut »
Ada Laporan Beras Tak Layak Konsumsi Diterima PKH di Bekasi, Begini Respons MensosMenteri Sosial Tri Rismaharini memerintahkan jajaran Kementerian Sosial menginvestigasi laporan terkait adanya dugaan beras tak layak konsumsi diterima oleh Program Keluarga Harapan (PKH). Kemensos
Baca lebih lajut »
Mensos Tri Rismaharini: Lansia bukan Beban, Namun Aset Negara dan Subjek PembangunanInilah pandangan Mensos Tri Rismaharini tentang kelompok masyarakat lanjut usia atau lansia. Kemensos
Baca lebih lajut »
Mensos Risma Klaim Tak Pernah Bahas Politik dengan MegawatiMensos Risma mengaku akan bertemu Megawati, tapi sama sekali bukan untuk membicarakan isu politik melainkan membahas soal stunting.
Baca lebih lajut »
Sudah 588 Pegawai KPK Lulus TWK Minta Pelantikan jadi ASN Ditunda, Jumlahnya Bakal Terus BertambahSebanyak 588 pegawai KPK yang lulus TWK meminta pelantikan mereka sebagai ASN ditunda. Hal ini wujud aksi solidaritas atas rencana pemecatan sejumlah pegawai yang gagal alih status menjadi ASN akibat tak lulus TWK. KPK
Baca lebih lajut »