Menpan RB: Perpres Fungsional TNI bukan untuk Jabatan Sipil

Indonesia Berita Berita

Menpan RB: Perpres Fungsional TNI bukan untuk Jabatan Sipil
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 92%

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menepis tudingan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia dibuat sebagai

jalur bagi TNI masuk ke intansi sipil.“Tidak ada pemikiran atau wacana menggeser TNI masuk ke ranah publik seperti dulu. Itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan," ujar Syafruddin di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa .

Dia menjelaskan, jabatan fungsional dalam Perpres TNI dibutuhkan di organisasi TNI untuk mengisi posisi fungsional seperti tim analisis, tenaga ahli, dan sebagainya. Hal itu dilakukan untuk merespons dinamika dan tantangan global. Untuk itu, secara organisasi TNI membutuhkan tenaga ahli teknis sesuai di bidangnya.

“Apa yang terjadi sekarang di ilmu pengetahuan teknologi, sudah spesifik, jadi dibutuhkan juga orang yang menguasai secara spesifik," jelasnya.Di tempat yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menambahkan, penerbitan Pepres tersebut untuk mendistribusikan para perwira nonjob dan belum mempunyai jabatan.Moeldoko menilai, pendistribusian para perwira TNI itu hanya sebatas pada posisi fungsional. Sehingga, Perpres tersebut bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

"Bisa saja di Sesko angkatan umpamanya dulu hanya dua bintang bisa saja nanti secara struktur memang dua bintang, tapi fungsionalnya bisa beberapa bintang ada di sana, itulah kira-kira pemahamannya di dalam internal TNI," jelasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MenPAN-RB: Jabatan Fungsional TNI Bukan untuk KementerianMenPAN-RB: Jabatan Fungsional TNI Bukan untuk KementerianMenpan RB Syafruddin mengatakan Perpres tentang Jabatan Fungsional TNI tak digunakan untuk menempatkan prajurit di luar yang diizinkan dalam UU TNI.
Baca lebih lajut »

Menpan: Jabatan fungsional TNI bukan untuk kementerian/lembagaMenpan: Jabatan fungsional TNI bukan untuk kementerian/lembagaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menegaskan, jabatan fungsional TNI sesuai Peraturan Presiden (Perpres) ...
Baca lebih lajut »

MenPAN soal Jabatan Fungsional TNI: Banyak Posisi DibutuhkanMenPAN soal Jabatan Fungsional TNI: Banyak Posisi DibutuhkanMenpan RB mengakui sebelumnya belum pernah ada pos untuk jabatan fungsional TNI di kementerian-kementerian, namun pengisi pos itu dibutuhkan.
Baca lebih lajut »

Menteri Syafruddin jadi Dewan Kehormatan Alumni Pengurus HajiMenteri Syafruddin jadi Dewan Kehormatan Alumni Pengurus HajiMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) didaulat menjadi Dewan Kehormatan Alumni Pengurus Haji Indonesia.\r\n\r\n"Saya ...
Baca lebih lajut »

MenPAN-RB: Jabatan Fungsional TNI Bukan untuk KementerianMenPAN-RB: Jabatan Fungsional TNI Bukan untuk KementerianMenpan RB Syafruddin mengatakan Perpres tentang Jabatan Fungsional TNI tak digunakan untuk menempatkan prajurit di luar yang diizinkan dalam UU TNI.
Baca lebih lajut »

Menpan: Jabatan fungsional TNI bukan untuk kementerian/lembagaMenpan: Jabatan fungsional TNI bukan untuk kementerian/lembagaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menegaskan, jabatan fungsional TNI sesuai Peraturan Presiden (Perpres) ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 04:47:53