Menpan RB Syafruddin mengatakan Perpres tentang Jabatan Fungsional TNI tak digunakan untuk menempatkan prajurit di luar yang diizinkan dalam UU TNI.
"Jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di kementerian/lembaga. Itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan. Jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di kementerian/lembaga," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa .Menurutnya, prajurit, baik itu perwira tinggi ataupun perwira menengah, hanya ditempatkan di instansi yang dibolehkan oleh UU TNI dan juga berdasarkan permintaan dari instansi terkait.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menpan: Jabatan fungsional TNI bukan untuk kementerian/lembagaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menegaskan, jabatan fungsional TNI sesuai Peraturan Presiden (Perpres) ...
Baca lebih lajut »
MenPAN soal Jabatan Fungsional TNI: Banyak Posisi DibutuhkanMenpan RB mengakui sebelumnya belum pernah ada pos untuk jabatan fungsional TNI di kementerian-kementerian, namun pengisi pos itu dibutuhkan.
Baca lebih lajut »
Perpres Jabatan Fungsional TNI Merupakan Bentuk Penghargaan PemerintahPengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menyatakan, bangsa Indonesia patut bersyukur bahwa seluruh rangkaian...
Baca lebih lajut »
LSM Kritik Kebijakan Jabatan Fungsional TNIPerpres tentang Jabatan Fungsional TNI dinilai sangat politis karena terkait janji politik Presiden Jokowi dan berpotensi akan mengorbankan karier ASN.
Baca lebih lajut »
Cuaca Membaik, Upaya Pencarian Heli MI-17 DilanjutkanTNI mengerahkan alutsistanya untuk melanjutkan upaya pencarian.
Baca lebih lajut »
TNI Hentikan Sementara Pencarian Helikopter MI 17Helikopter MI 17 hilang kontak sejak Jumat (28/6)
Baca lebih lajut »