Menlu Iran: Serangan ke Israel Adalah Pembelaan Diri Berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB

Iran Berita

Menlu Iran: Serangan ke Israel Adalah Pembelaan Diri Berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB
Abbas AraghchiPasal 51 Piagam PBBIsrael
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 83%

Pasal 51 Piagam PBB memuat bahwa negara punya hak untuk mempertahankan diri jika serangan bersenjata terjadi.

Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menekankan bahwa serangan pihaknya terhadap Israel pada Selasa malam adalah tindakan membela diri. Dia memperingatkan respons yang lebih kuat dan lebih dahsyat jika Israel membalas lebih lanjut.

Araghchi menambahkan, 'Para pendukung Israel sekarang memiliki tanggung jawab yang lebih tinggi untuk mengendalikan para penghasut perang di Tel Aviv alih-alih terlibat dalam kebodohan mereka.' Araghchi menegaskan kembali bahwa Iran menahan diri selama lebih dari dua bulan setelah serangan yang menewaskan pemimpin biro politik Hamas Ismail Haniyeh di Teheran, berlanjutnya perang di Jalur Gaza, dan ekspansi pertempuran ke Lebanon.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Abbas Araghchi Pasal 51 Piagam PBB Israel Jalur Gaza Lebanon Hamas Amerika Serikat

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perdamaian Hanya Fatamorgana Tanpa Kepemimpinan GlobalPerdamaian Hanya Fatamorgana Tanpa Kepemimpinan GlobalMenlu menekankan pentingnya memulihkan kredibilitas dan kepercayaan pada Dewan Keamanan PBB. Reformasi DK PBB mendesak.
Baca lebih lajut »

Debat Panas di TV Nasional, Relawan Jokowi Ngamuk Hingga Nyaris 'Pukul' Rocky GerungDebat Panas di TV Nasional, Relawan Jokowi Ngamuk Hingga Nyaris 'Pukul' Rocky GerungSaat itu, Rocky sedang menjelaskan bahwa Presiden Jokowi sudah melanggar pasal-pasal yang berlaku.
Baca lebih lajut »

Saksi Ahli Meringankan Yudha Arfandi Soroti Pasal 340 KUHP, Semestinya Pasal 359 KUHP tentang KelalaianSaksi Ahli Meringankan Yudha Arfandi Soroti Pasal 340 KUHP, Semestinya Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian“Harusnya dikenalan pasal 359, kelalaian karena kurang hati-hati karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain,” kata Djisman.
Baca lebih lajut »

Menlu Retno Beri Sinyal Tidak Jadi Menlu Lagi di Kabinet Prabowo-GibranMenlu Retno Beri Sinyal Tidak Jadi Menlu Lagi di Kabinet Prabowo-GibranMenteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan sinyal bahwa ia tidak akan bergabung dalam kabinet presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dari Aksi Pembubaran Diskusi di KemangPolisi Tetapkan Dua Tersangka dari Aksi Pembubaran Diskusi di KemangDua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Baca lebih lajut »

Di Sidang PBB, Menlu Retno Pertanyakan Pidato Netanyahu yang Sebut Israel Mendambakan PerdamaianDi Sidang PBB, Menlu Retno Pertanyakan Pidato Netanyahu yang Sebut Israel Mendambakan PerdamaianMenteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di sidang PBB mempertanyakan kebenaran pidato Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 09:48:33