Menkum: Indonesia Butuh UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

Politik Berita

Menkum: Indonesia Butuh UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
GrasiAmnestiAbolisi
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 78%

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong adanya Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, saat acara Refleksi Akhir Tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum di Jakarta. Presiden Prabowo Subianto juga menyarankan pemerintah untuk memberikan amnesti secara selektif untuk kasus tertentu setiap tahunnya. Selain itu, Menkum juga meminta DJPP untuk mulai menyiapkan UU terkait pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum di Jakarta, Selasa .

“Dengan demikian, momentum memiliki UU tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi pas untuk dilakukan," ujar Supratman dalam kegiatan tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi. Mantan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tersebut juga meminta DJPP untuk mulai menyiapkan UU yang terkait dengan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Grasi Amnesti Abolisi Rehabilitasi UU DJPP Kementerian Hukum Presiden Prabowo Subianto

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menkum Dorong UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan RehabilitasiMenkum Dorong UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan RehabilitasiMenteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong Indonesia segera memiliki Undang-Undang (UU) tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyarankan pemberian amnesti secara selektif setiap tahunnya. Selain itu, Menkum juga meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) untuk mempersiapkan UU terkait pemilu dan pilkada, serta UU tentang Partai Politik.
Baca lebih lajut »

Menkum: Pengedar dan bandar narkotika dikecualikan dari amnestiMenkum: Pengedar dan bandar narkotika dikecualikan dari amnestiMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa narapidana pengedar dan bandar narkotika dikecualikan dari usulan pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo ...
Baca lebih lajut »

Menkum Supratman Sebut 39 Ribu Napi Kasus Narkoba Paling Banyak dapat AmnestiMenkum Supratman Sebut 39 Ribu Napi Kasus Narkoba Paling Banyak dapat AmnestiMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan perkembangan terkait rencana pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Dia menyebut, narapidana paling banyak yang a
Baca lebih lajut »

Menkum Supratman Janji Buka-bukaan sol Daftar Napi Dapat Amnesti dari PrabowoMenkum Supratman Janji Buka-bukaan sol Daftar Napi Dapat Amnesti dari PrabowoMenkum Supratman jelaskan permohonan terkait daftar napi itu juga disampaikan salah satunya oleh Amnesty International
Baca lebih lajut »

Pulang ke Filipina, Mary Jane Veloso Menanti Grasi dari Presiden MarcosPulang ke Filipina, Mary Jane Veloso Menanti Grasi dari Presiden MarcosGrasi adalah tindakan memberikan grasi kepada terpidana, yang biasanya diberikan oleh otoritas eksekutif.
Baca lebih lajut »

Prabowo Akan Beri Amnesti Terpidana UU ITEPrabowo Akan Beri Amnesti Terpidana UU ITESelain memberikan amnesti kepada narapidana UU ITE, pemerintah akan memberikan amnesti 18 kasus terkait dengan Papua.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 08:05:48