Menkum HAM: KUHP Baru Perlu Sosialisasi, Kalau Tak Puas Bisa ke MK

Indonesia Berita Berita

Menkum HAM: KUHP Baru Perlu Sosialisasi, Kalau Tak Puas Bisa ke MK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyatakan RUU KUHP tidak otomatis berlaku.

"Tadi saya katakan, ini UU kalau nanti diberlakukan memerlukan waktu dua tahun untuk bisa diberlakukan. Sosialisasi dulu, tidak otomatis berlaku seperti UU yang lain," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat .

Menurut Yasonna, sosialisasi perlu dilakukan kepada penegak hukum hingga pengajar agak tidak ada yang salah menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP baru. Jika masih ada pihak yang tidak puas dengan KUHP baru tersebut, dikatakan Yasonna, bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Jadi disosialisasi ke penegak hukum, supaya tafsirannya bener, kepada pengacara, kepada hakim, kepada pendidik supaya jangan salah mengajarkannya. Kalau nggak puas, kalau merasa ada pelanggaran hak konstitusional, ada Mahkamah Konstitusi," ujar Yasonna.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menkum HAM Nilai Australia Salah Memaknai Pasal Perzinaan di RUU KUHPMenkum HAM Nilai Australia Salah Memaknai Pasal Perzinaan di RUU KUHPMenkum HAM Yasonna Laoly menjelaskan pasal perzinaan dan kohabitasi di RUU KUHP yang menjadi salah satu pasal yang disinggung pemerintah Australia.
Baca lebih lajut »

Komnas HAM Kritisi Jokowi: Sampai Injury Time, Kasus HAM Tak ke PengadilanKomnas HAM Kritisi Jokowi: Sampai Injury Time, Kasus HAM Tak ke PengadilanPemerintahan Joko Widodo (Jokowi) disebut masih gagal menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Baca lebih lajut »

Soal Pasal Penghinaan ke Presiden, Menkum: Kritik Kebijakan Tak MasalahSoal Pasal Penghinaan ke Presiden, Menkum: Kritik Kebijakan Tak Masalah'Bukan berarti kalau seorang Presiden bisa kita bebas caci maki harkat dan martabatnya, mengkritik kebijakannya tidak ada masalah,' kata Menkum Yasonna Laoly.
Baca lebih lajut »

West Ham Vs MU: Buruknya Rekor Tandang Setan MerahWest Ham Vs MU: Buruknya Rekor Tandang Setan MerahUsaha Manchester United mempertahankan momentum diuji di kandang West Ham. Pasalnya, MU sedang memiliki rekor tandang yang buruk.
Baca lebih lajut »

Komnas HAM minta pemerintah dan DPR dengarkan masukan untuk RKUHPKomnas HAM minta pemerintah dan DPR dengarkan masukan untuk RKUHPKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan DPR RI mendengarkan masukan untuk pasal yang memuat isu krusial dalam RKUHP setelah ...
Baca lebih lajut »

Misi West Ham United Jungkalkan MU Lagi di London StadiumMisi West Ham United Jungkalkan MU Lagi di London StadiumWest Ham United memetik kemenangan saat menjamu Manchester United di Liga Inggris musim lalu. The Hammers ingin mengulang hasil positif itu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-22 08:02:07