Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan DPR RI mendengarkan masukan untuk pasal yang memuat isu krusial dalam RKUHP setelah ...
"Poin-poin kritis yang kami sampaikan, kami harap jadi masukan penting dalam revisi setelah penundaan," tutur Taufan.
Untuk pemidanaan HAM berat, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia mengatur ancaman pidana penjara adalah minimal 10 tahun dan paling lama 25 tahun, sedangkan pada RKUHP diatur ancaman pidana penjara hanya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas HAM Akan Surati Presiden, Minta Tunda Pengesahan RKUHPKomnas HAM akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang telah disepakati pemerintah dan DPR. / Nasional
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Minta Jokowi Pikir Ulang Teken RKUHPKomnas HAM berharap Presiden Jokowi tidak segera menandatangani RKUHP karena masih menyisakan persoalan krusial yang berpotensi merenggut hak asasi warga.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Desak Pengesahan RKUHP DitundaKomisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Kritisi Jokowi: Sampai Injury Time, Kasus HAM Tak ke PengadilanPemerintahan Joko Widodo (Jokowi) disebut masih gagal menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Baca lebih lajut »
Abu Jenazah HS Dillon Disemayamkan di Gedung Komnas HAMPenyemayaman abu jenazah HS Dillon di Kantor Komnas HAM sebagai bentuk penghormatan pada jasa-jasanya terkait HAM, antikorupsi, dan pro demokrasi.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM soal Nasib KPK: Perjuangan HS Dillon DihabisiKepergian HS Dillon disebut bersamaan dengan upaya pelemahan KPK, lembaga yang sejak lama ia perjuangkan.
Baca lebih lajut »