Platform media sosialX wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia
Adapun salah satu aturan yang dimaksud ialah pasal 27 ayat Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kebijakan baru X mengenai ketentuan pengunggahan konten bermuatan asusila itu mulai ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya di akhir Mei 2024.Dalam pusat bantuannya tersebut, X menyebut konten dewasa tersebut boleh diunggah asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Maka dari itu, Budi secara tegas menyampaikan apabila X tetap tidak melakukan pembatasan pada platformnya soal konten asusila dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia maka ancaman blokir telah menunggu perusahaan milik Elon Musk itu. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menuding aplikasi layanan pesan instan, Telegram, tidak mendukung langkah pemerintah memberantas konten judi online.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkominfo Ancam Blokir Twitter Imbas Izinkan Konten PornografiMenkominfo Budi Arie Setiadi mengancam memblokir X, karena mengizinkan konten dewasa alias video porno di platform mereka.
Baca lebih lajut »
Izinkan Konten Asusila, Menkominfo Ultimatum Bos Twitter Elon Musk: Gak Ikut Aturan, Kami Blokir!'...Kalau masih nggak mengikuti regulasi, ya kita blokir.'
Baca lebih lajut »
Menkominfo Blokir 1,9 Juta Konten Judi Online Sepanjang Juli 2023-Mei 2024Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya juga mengajukan pemblokiran 5 ribu rekening bank terkait judi online ke OJK.
Baca lebih lajut »
Menkominfo soal Blokir Judol Tak Efektif: Rakyat Kecil Tak Pakai VPNMenkominfo Budi Arie Setiadi merespons pemblokiran situs judi online yang dinilai kurang efektif karena laman ilegal itu masih bisa diakses menggunakan VPN.
Baca lebih lajut »
Menkominfo Ancam Platform Digital dengan Denda Rp500 Juta terkait Konten Judi OnlineMenkominfo mengumumkan ancaman denda hingga Rp500 juta per konten untuk platform digital yang menampilkan konten judi online.
Baca lebih lajut »
Menkominfo Budi Arie Ancam Google hingga TikTok Denda Rp 500 Juta Setiap Satu Konten Judi OnlineMenkominfo Budi Arie Setiadi memberi peringatan keras terhadap platform yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online.
Baca lebih lajut »