Menko Yusril Ungkap Perbedaan Pemindahan Narapidana Serge Atlaoui dengan Mary Jane dan Bali Nine

Indonesia Berita Berita

Menko Yusril Ungkap Perbedaan Pemindahan Narapidana Serge Atlaoui dengan Mary Jane dan Bali Nine
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Yusril mengatakan, permohonan pemulangan narapidana harus diajukan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, permintaan pemindahan narapidana berkewarganegaraan Prancis, Serge Areski Atlaoui, berbeda dengan narapidana asing lain yang sudah dipulangkan sebelumnya. Yusril menjelaskan, pemerintah Prancis belum secara resmi mengajukan permohonan pemindahan Atlaoui. Permintaan pemulangan itu baru disampaikan secara pribadi oleh Atlaoui kepada pemerintah Prancis.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan pembicaraan bilateral dan sampai kepada kesepakatan yang dituangkan dalam practical arrangement yang ditandatangani antara saya dan Menteri Kehakiman Filipina dan Menteri Dalam Negeri Australia,” ucap dia. Permohonan pemulangan narapidana, lanjut Yusril, harus diajukan oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, Prancis perlu mengajukan permohonannya secara resmi karena kesepakatan pemindahan tahanan merupakan bentuk kerja sama antarnegara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Setelah Pernyataan Prabowo soal Koruptor, Menko Yusril Ungkap Rencana Pemberian AmnestiSetelah Pernyataan Prabowo soal Koruptor, Menko Yusril Ungkap Rencana Pemberian AmnestiAmnesti bagi koruptor seperti disampaikan Presiden Prabowo harus memenuhi syarat pengembalian kerugian negara yang kini tengah dibahas Menko Yusril dan jajarannya.
Baca lebih lajut »

Menko Yusril sebut pemerintah Iran bersurat untuk pemindahan napiMenko Yusril sebut pemerintah Iran bersurat untuk pemindahan napiMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah Iran telah berkirim surat meminta agar ...
Baca lebih lajut »

Menko Yusril: Pemerintah rumuskan komcad jadi syarat amnestiMenko Yusril: Pemerintah rumuskan komcad jadi syarat amnestiMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan merumuskan kewajiban mengikuti ...
Baca lebih lajut »

Menko Yusril: Ribuan Koruptor Bisa Diberi Amnesti Presiden, tetapi Ada SyaratnyaMenko Yusril: Ribuan Koruptor Bisa Diberi Amnesti Presiden, tetapi Ada SyaratnyaPengampunan hukuman tidak hanya terbuka bagi koruptor yang telah divonis pengadilan tetapi juga bagi mereka yang masih dalam proses penghukuman karena korupsi.
Baca lebih lajut »

Menko Yusril: Kebijakan Pemindahan Narapidana Bukan Hanya untuk Mary Jane VelosoMenko Yusril: Kebijakan Pemindahan Narapidana Bukan Hanya untuk Mary Jane VelosoYusril Ihza Mahendra menyebut ada tiga negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner untuk warga negaranya.
Baca lebih lajut »

Menko Yusril Sebut Status Hukuman Mati Mary Jane Kemungkinan Diubah Presiden FilipinaMenko Yusril Sebut Status Hukuman Mati Mary Jane Kemungkinan Diubah Presiden FilipinaYusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr kemungkinan besar akan mengubah status hukuman mati Mary Jane Veloso
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 20:37:37