Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan delapan arahan pada apel bersama lintas ...
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memimpin Apel Bersama Awal Tahun 2025 bertajuk"Kerja Bersama, untuk Indonesia Emas 2045" di Jakarta, Senin . ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI.
Adapun Yusril memimpin langsung apel bersama yang dihadiri oleh para Aparatur Sipil Negara Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut. Kedua, melaksanakan target kinerja secara terukur dan selaras dengan Astacita. Ketiga, melaksanakan perjanjian kinerja secara berjenjang oleh setiap pejabat manajerial sebagai pengampu kegiatan.atau penggelembungan anggaran. Kelima, menggunakan perjalanan dinas secara selektif.
Yusril melanjutkan, ketujuh, melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga dalam pencapaian tujuan organisasi. Kedelapan, melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pejabat manajerial yang tidak produktif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menko Kumham Imipas: Pemerintah berkomitmen tegakkan HAMMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia ...
Baca lebih lajut »
Kemenko Kumham Imipas: Lima napi Bali Nine dipindahkan ke AustraliaKementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengonfirmasi bahwa lima orang narapidana kasus Bali Nine ...
Baca lebih lajut »
Kemenko Kumham Imipas Beberkan Perbedaan Pemindahan Penahanan Mary Jane dan Bali NinePemerintah Indonesia melakukan pemindahan penahanan kasus narkoba Mary Jane dan Bali Nine.
Baca lebih lajut »
Yusril Kirim Deputi Kemenko Kumham Imipas Pelajari Kasus Reynhard Sinaga di Manchester InggrisYusril mengaku masih mempelajari lebih jauh terkait dengan kasus yang menjerat Reynhard Sinaga.
Baca lebih lajut »
Menko Kumham: Pembebasan Koruptor yang Mengembalikan Uang Bagian Rencana AmnestiMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan amnesti kepada koruptor yang mengembalikan uangnya merupakan bagian dari rencana amnesti dan abolisi.
Baca lebih lajut »
Menko Kumham: Pembebasan Koruptor Jika Mengembalikan Uang Sejalan UNCACMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan membebaskan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi sejalan dengan UN Convention Against Corruption (UNCAC). Yusril menilai hal ini merupakan salah satu strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara atau asset recovery. Prabowo sendiri menyatakan, orang yang diduga dan disangka melakukan korupsi, serta telah divonis karena terbukti melakukan rasuah dapat dimaafkan, jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
Baca lebih lajut »