Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan membebaskan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi sejalan dengan UN Convention Against Corruption (UNCAC). Yusril menilai hal ini merupakan salah satu strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara atau asset recovery. Prabowo sendiri menyatakan, orang yang diduga dan disangka melakukan korupsi, serta telah divonis karena terbukti melakukan rasuah dapat dimaafkan, jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM , Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
'Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara,' sambungnya. 'Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.
Penegakan hukum dalam menangani korupsi menurutnya harus dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertujuan hanya untuk memenjarakan pelaku.
CORRUPTION PRESIDENT LAW HAM JUSTICE
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menko Kumham: Filipina harus setujui permintaan pemindahan napi WNIMenteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Filipina harus ...
Baca lebih lajut »
Menko Kumham Imipas minta Peradi dukung penguatan hukum dan ekonomiMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra meminta anggota Persatuan Advokat Indonesia ...
Baca lebih lajut »
Menko Kumham Imipas: Pemerintah berkomitmen tegakkan HAMMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia ...
Baca lebih lajut »
Menko Kumham: Pembebasan Koruptor yang Mengembalikan Uang Bagian Rencana AmnestiMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan amnesti kepada koruptor yang mengembalikan uangnya merupakan bagian dari rencana amnesti dan abolisi.
Baca lebih lajut »
Menko Yusril: Lima Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Jadi NarapidanaYusril menyampaikan Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada para narapidana Bali Nine yang telah dipulangkan ke Australia
Baca lebih lajut »
Menko Yusril: Mary Jane Akan Diserahkan ke Filipina 1-2 Hari LagiDia pun memastikan, bila proses pemindahan tersebut berjalan baik, tanpa adanya halangan apapun. Saat ini, proses penyerahan Mary Jane kepada pemerintahan Filipina, masih dalam proses pengurusan dokumen.
Baca lebih lajut »