Menkes Terawan menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah DKI Jakarta. PSBB COVID19
Menteri Kesehatan Terawan Putranto bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Ketua BNPB Doni Monardo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto , Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir , Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memberikan keterangan pers usai meninjau RS Darurat Covid-19 di kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Ahad . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.
Dalam keputusan yang di terima ANTARA di Jakarta, Selasa, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan PSBB wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada hari ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes Setujui PSBB DKI JakartaMenkes telah menyetujui usulan Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB. Setelah itu, Anies bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu.
Baca lebih lajut »
Menkes Restui PSBB Jakarta, Komisi IX : Jaga Pintu Masuk-Keluar DKI - Tribunnews.comMenurutnya, agar PSBB berjalan maksimal maka pemerintah pusat maupun daerah harus melakukan berbagai persiapan secara baik.
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui Usul Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Tangani Covid-19'Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan,' | Megapolitan
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui Status PSBB untuk DKISoal waktu dan mekanisme pelaksanaan status PSBB diserahkan kepada keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »
Ini Pertimbangan Menkes Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBBHal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 | Megapolitan
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui PSBB, Pemprov DKI Bisa Batasi Kegiatan di Tempat Kerja hingga TransportasiAda enam hal yang bisa dibatasi Pemprov DKI setelah Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca lebih lajut »