Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menyetujui proposal pengajuan status pembatasan sosial berskala besar atau status PSBB.
TEMPO.CO, Jakarta - DKI Jakarta telah melengkapi sejumlah persyaratan dokumen dan data yang sebelumnya dinilai kurang oleh Kementerian Kesehatan.'Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirim ke Pemda DKI,' ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 7 April 2020.
Namun dua hari lalu, Kemenkes meminta DKI melengkapi sejumlah data dan dokumen pelengkap seperti data pertumbuhan jumlah pasien hingga kesiapan daerah dalam menetapkan status ini.Dengan penetapan ini, DKI akan dapat menerapkan sejumlah langkah untuk membatasi kegiatan di dalam wilayahnya sesuai dengan aturan PSBB. Meski begitu, Yurianto belum memastikan langkah pembatasan apa saja yang dilakukan oleh DKI Jakarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes Terawan Putuskan PSBB Jakarta Selama 14 HariMenkes Terawan Agus Putranto menyebut PSBB di Jakarta berlaku salama masa inkubasi virus corona yakni 14 hari.
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui Usul Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Tangani Covid-19'Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan,' | Megapolitan
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui Status PSBB untuk DKISoal waktu dan mekanisme pelaksanaan status PSBB diserahkan kepada keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui DKI Jakarta Terapkan PSBB untuk Cegah Penyebaran COVID-19Menkes telah mengeluarkan ijin Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk cegah penularan COVID-19 di DKI Jakarta
Baca lebih lajut »
Disetujui Menkes, DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB untuk Cegah Corona Covid-19DKI Jakarta resmi ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona COVID-19.
Baca lebih lajut »
Ini Pertimbangan Menkes Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBBHal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 | Megapolitan
Baca lebih lajut »