Pemerintah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau. Menkes Terawan sudah menandatangani surat pengajuan PSBB tersebut. PSBB Pekanbaru
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 19 ," demikian bunyi dalam keputusan tersebut.Untuk diketahui, PSBB pertama diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. PSBB di DKI Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020, lalu.
Menkes kemudian juga menyetujui PSBB untuk wilayah Jawa Barat , meliputi Depok, Bogor, dan Bekasi. PSBB Jabar diperkirakan akan berlaku pada Rabu atau Kamis mendatang. Menyusul DKI dan Jabar, PSBB Banten pun telah disetujui.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terapkan PSBB, Pekanbaru Tunggu Izin MenkesWali Kota Pekanbaru Firdaus berharap tidak berapa lama lagi izin PSBB di Pekanbaru dapat segera diberikan. Saat ini izin PSBB masih menunggu keputusan Menkes.
Baca lebih lajut »
Penerapan PSBB Cegah Covid-19 di Pekanbaru Riau Tinggal Tunggu Izin MenkesWali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pengajuan PSBB karena social distancing sejak awal di masyarakat masih rendah.
Baca lebih lajut »
Menkes Izinkan Penetapan PSBB di PekanbaruPenetapan PSBB di ibukota Provinsi Riau itu berdasarkan usulan Wali Kota Pekanbaru Firdaus setelah berkoordinasi bersama Gubernur Riau Syamsuar.
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui Permohonan PSBB di Pekanbaru |Republika OnlinePemkot Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten
Baca lebih lajut »
Wali Kota: PSBB Kota Bekasi Tak Jauh Beda dengan DKIPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat, rencananya akan diterapkan mulai Rabu 15 April 2020.
Baca lebih lajut »
Tangerang Selatan Juga Segera Berlakukan PSBB, Sudah Kirim Surat Permintaan ke Menkes - Tribunnews.comSurat permohonan yang dilayangkan Pemkot Tangsel ke Kementerian Kesehatan belum mendapat jawaban resmi.
Baca lebih lajut »