Menkes Naikkan Tarif Layanan Kesehatan di Klinik Sampai RS, Iuran BPJS Kesehatan Naik?

Indonesia Berita Berita

Menkes Naikkan Tarif Layanan Kesehatan di Klinik Sampai RS, Iuran BPJS Kesehatan Naik?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Kemenkes naikkan biaya layanan kesehatan di puskesmas sampai RS, tapi ditanggung BPJS Kesehatan. Tujuannya agar pendapatan tenaga kesehatan bisa meningkat.

- Pemerintah menaikkan tarif layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Namun kenaikan tarif itu akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan tidak berdampak pada iuran yang dibayarkan peserta ke BPJS Kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu .Budi menyatakan, peserta BPJS tidak terdampak kenaikan tarif layanan. Aturan ini justru berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; danBudi menjelaskan, penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke fasilitas kesehatan , salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi, Rp7.000 per peserta;3.

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi, sebesar Rp11.000 per peserta;

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penjelasan Menkes Budi Naikan Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan Setelah 7 TahunPenjelasan Menkes Budi Naikan Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan Setelah 7 TahunSetelah terbitnya Permenkes Kapitasi 2023, maka dokter, puskesmas hingga rumah sakit yang bekerja sama akan menikmati penambahan pendapatan 20 hingga 50 persen.
Baca lebih lajut »

Inilah Syarat dan Kriteria Pelayanan Gawat Darurat Menggunakan BPJS KesehatanInilah Syarat dan Kriteria Pelayanan Gawat Darurat Menggunakan BPJS KesehatanBPJS Kesehatan dalam menjamin pelayanan gawat darurat medis harus memenuhi beberapa syarat. Apa saja?
Baca lebih lajut »

Simak, Ini 4 Langkah Reaktivasi KIS PBI BPJS KesehatanSimak, Ini 4 Langkah Reaktivasi KIS PBI BPJS KesehatanPeserta yang memenuhi syarat dapat melakukan pengaktifan kembali atau reaktivasi PBI-JK BPJS Kesehatan. Bagaimana cara lengkapnya?
Baca lebih lajut »

Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Online, Mudah dan Cepat!Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Online, Mudah dan Cepat!Peserta BPJS Kesehatan dapat memeriksa daftar rumah sakit yang menerima rujukan atau fasilitas kesehatan tingkat kedua agar mendapat layanan kesehatan lanjutan.
Baca lebih lajut »

Update! Ini Detail Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023Update! Ini Detail Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023Pemerintah merilis aturan baru tarif kapitasi atau pembayaran bulanan oleh BPJS Kesehatan ke dokter, puskesmas, rumah sakit (RS) hingga dokter keluarga 2023.
Baca lebih lajut »

Naik! Ini Detail Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023Naik! Ini Detail Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023Pemerintah merilis aturan baru tarif kapitasi atau pembayaran bulanan oleh BPJS Kesehatan ke dokter, puskesmas, rumah sakit (RS) hingga dokter keluarga 2023.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 07:37:21