Dandim Kendari Kolonel Hendi dan dua prajurit TNI dinyatakan melanggar UU dan Sapta Marga TNI. Bagaimana isi ketentuan aturan ini?
ini karena unggahan istri Hendi berinisial IPDL di media sosial.
Istri Kolonel Hendi menggunggah konten yang dianggap negatif terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, dasar hukum pencopotan Dandim Kendari karena dianggap melanggar Sapta Marga di tubuh TNI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Nono, seperti diberitakan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KSAD Sebut Dua Istri Anggota TNI Langgar UU ITE soal WirantoKSAD Jenderal Andika Perkasa mengungkap dua istri anggotanya diduga melanggar UU ITE terkait unggahan di media sosial soal penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Baca lebih lajut »
Aksi Jet F-16 TNI AU Iringi Perjalanan Dinas JKTNI AU mempertontonkan aksi jet F-16 sebagai penghormatan kepada Wapres JK. Penghormatan diberikan sebagai ucapan terima kasih menjelang masa berakhir tugasnya.
Baca lebih lajut »
Istri Nyinyiri Wiranto, Personel POM TNI AU Dicopot dari JabatanDikutip dari situs resmi Dinas Penerangan TNI AU, Pembantu letnan Satu (Peltu) YNS dicopot dari jabatannya dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pom AU
Baca lebih lajut »
TNI Bakal Ubah SOP Pengamanan Kepala Negara Pascapenyerangan Terhadap Wiranto - Tribunnews.com'Pada tataran lapangan, mungkin ada perubahan-perubahan ( SOP pengamanan ) ya,' ujar Mayjen Sisriadi
Baca lebih lajut »
Istri Nyinyir soal Wiranto, Prajurit TNI Ditahan 14 HariPrajurit TNI wajib patuh pada perintah atasan.
Baca lebih lajut »