Kivlan saat ini ditahan atas status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menindaklanjuti permohonan bantuan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen yang disampaikan pengacaranya melalui surat kepadanya. Kivlan saat ini ditahan atas status tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Kivlan yang purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei lalu. Kepolisian juga menyebut mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu menunggangi aksi 22 Mei di Jakarta, serta berperan memberi perintah kepada tersangka lainnya berinisial HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menhan tindak lanjuti surat permohonan perlindungan KivlanMenteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menindaklanjuti permohonan bantuan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen yang ...
Baca lebih lajut »
Kivlan Tunggu Jawaban Menhan Soal Penangguhan PenahananPenyidik masih memberikan kesempatan kepada Kivlan Zen untuk penangguhan.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Gugatan Kivlan Zen di Sidang PraperadilanPolda Metro Jaya klaim sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada keluarga sebelum Kivlan Zen ditahan. KivlanZen
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan KivlanTumpakan kertas berisi jawaban atas permohonan Kivlan Zen itu tidak dibacakan di muka sidang melainkan hanya diserahkan polisi kepada Hakim.
Baca lebih lajut »
Saksi sebut ada kejanggalan pada kasus KivlanDua dari empat saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta ...
Baca lebih lajut »
AS Akhirnya Punya Menhan Baru
Baca lebih lajut »