Mengukur Efektivitas Kebijakan Blokir Permanen Kendaraan Tak Bayar Pajak STNK 2 Tahun | merdeka.com

Indonesia Berita Berita

Mengukur Efektivitas Kebijakan Blokir Permanen Kendaraan Tak Bayar Pajak STNK 2 Tahun | merdeka.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

Mengukur Efektivitas Kebijakan Blokir Permanen Kendaraan Tak Bayar Pajak STNK 2 Tahun

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno mengatakan, kebijakan ini sangat baik untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.

Menurut dia, masyarakat Indonesia memiliki tingkat ketaatan pajak kendaraan yang cukup baik. Hanya saja, terkadang untuk proses balik nama kendaraan masih sulit. Kondisi ini diduga menjadi penyebab terdapat masyarakat menunggak pajak bertahun-tahun."Pada dasarnya, warga mau bayar pajak kendaraan, namun selama ini mengalami hambatan, sekarang ketaatan membayar pajak meningkat, asalkan diberikan kemudahan untuk membayar," ujar Djoko kepada merdeka.com, Sabtu .

Berdasarkan catatan yang dimiliki Djoko, pada tahun 2020 realisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor seluruh Indonesia sebesar Rp67,79 triliun atau 47,33 persen dari total pendapatan asli daerah sebesar Rp143,22 triliun. Kemudian, pada tahun 2021 realisasi PKB sebesar naik Rp10,12 triliun menjadi Rp77,91 triliun atau 47,39 persen dari total PAD sebesar Rp164,42 triliun,.

Selanjutnya, tahun 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022, realisasi sebesar Rp51,88 triliun atau 27,67 persen dari total PAD sebesar Rp187,54 triliun."Pajak BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan, diharapkan proses untuk membayar terus dipermudah," ungkapnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mengukur Potensi Rights Issue BBTN, Catat JadwalnyaMengukur Potensi Rights Issue BBTN, Catat JadwalnyaPT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN) akan segera melakukan rights issue.
Baca lebih lajut »

Blokir Akun Jurnalis, Elon Musk Twitter Dikecam Dunia InternasionalBlokir Akun Jurnalis, Elon Musk Twitter Dikecam Dunia InternasionalPemblokiran akun milik lima jurnalis yang kritis kepada Elon Musk Twitter mengundang reaksi dunia internasional.
Baca lebih lajut »

Mangku Pastika Pensiun dari DPD, Pilih Jadi Pemerhati Kebijakan PublikMangku Pastika Pensiun dari DPD, Pilih Jadi Pemerhati Kebijakan PublikAnggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Made Mangku Pastika, menyatakan pensiun dari dunia politik. Dia memutuskan tak maju lagi sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2024 nanti. Dia juga menyatakan tidak ingin menjadi anggota DPR RI atau jadi kepala daerah.
Baca lebih lajut »

Twitter Elon Musk Blokir Beberapa Akun Jurnalis, Ada Apa?Twitter Elon Musk Blokir Beberapa Akun Jurnalis, Ada Apa?Akun reporter dari Washington Post, New York Times, Mashable, dan CNN terdaftar sebagai pengguna yang diblokir Twitter milik Elon Musk.
Baca lebih lajut »

Mendadak Twitter Blokir Akun Milik Jurnalis yang Kritis ke Elon MuskMendadak Twitter Blokir Akun Milik Jurnalis yang Kritis ke Elon MuskTwitter pada Kamis (15/12/2022) malam memblokir akun milik beberapa jurnalis dari media terkenal tanpa penjelasan.
Baca lebih lajut »

Dishub Sukoharjo Tunggu Instruksi Pusat Soal Kebijakan Zero OdolDishub Sukoharjo Tunggu Instruksi Pusat Soal Kebijakan Zero OdolDinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo masih menunggu arahan pusat terkait penerapan kebijakan normalisasi kendaraan sarat dimensi dan muatan atau zero over dimension over loading (Odol).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 17:56:06