Hukum menghadiri resepsi pernikahan adalah fardhu kifayah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Walimah atau resepsi dalam istilah masyarakat Indonesia telah menjadi salah satu tradisi kuat. Ada banyak dalil imbauan bahkan digolongkan perintah kepada Muslim untuk menghadiri resepsi pernikahan. Sebagai contoh, sebuah hadis shahih,"Apabila kamu diundang walimah, datangilah." .
Pendiri sekaligus Direktur Rumah Fiqih, Ustaz Ahmad Sarwat, menjelaskan para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiri undangan wali mah. Sebagian mengatakan wajib atau fardhu `ain, sebagian lagi mengatakan fardhu kifayah dan sebagian lagi mengatakan sunah. Az-Zarqani dalam kitab Syarah-nya menyebutkan, tidak termasuk wajib hadir bila teks undangannya sendiri tidak mengikat. Misalnya tertulis dalam un dangan 'apabila Anda berkenan hadir', maka hadir atau tidak hadir ter serah apakah pihak yang diundang berkenan atau tidak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bantu Pasang Tenda, Seorang Difabel Tewas Kena SetrumKorban tewas saat memasang tenda untuk resepsi pernikahan kakak iparnya.
Baca lebih lajut »
Studi: Dibanding Menikah, Liburan Bikin Orang Lebih BahagiaStudi terbaru membuktikan bahwa ada hal yang lebih membahagiakan daripada pernikahan, yaitu liburan.
Baca lebih lajut »
Viral Kisah Pasangan Gelar Pesta Pernikahan dengan Modal Rp 5,5 JutaSatrio dan Karin adalah, pasangan yang baru-baru ini tengah viral karena pernikahan sederhananya.
Baca lebih lajut »
Ma'ruf Amin: Penanganan Radikalisme Perlu Mengikutsertakan Ormas Islam'Oleh karena itu penanganan harus lebih instensif dan mengikutseratakan ormas islam, Majelis Ulama Indonesia, Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah,' tutur Ma'ruf.
Baca lebih lajut »
Yuni Shara doakan negara aman di Hari Jadi Ke-74 JatimPenyanyi Yuni Shara mendoakan negara selalu aman dan damai di sela penampilannya pada resepsi dan tasyakuran peringatan Hari Jadi Ke-74 Provinsi Jawa Timur di ...
Baca lebih lajut »