Sebuah panti jompo di Andover, New Jersey, Amerika Serikat menjadi lokasi yang sangat memilukan di tengah pandemi corona (COVID-19). Viruscorona
jpnn.com, NEW JERSEY - Di dalam panti jompo bernama Andover Subacute and Rehabilitation Center II itu ada 17 mayat tak terurus. Mayat-mayat yang tak terurus itu sempat tak diketahui pihak berwenang, sampai sebuah panggilan telepon masuk ke Kepolisian Andover pada Minggu lalu . Pemberi info yang tak menyebutkan namanya memberitahu polisi bahwa penghuni panti jumpo di Andover itu telah direnggut virus corona. Polisi lantas mendatangi panti jompo itu.
“Mereka kewalahan oleh jumlah orang-orang yang meninggal dunia,” ujar Kepala Kepolisian Andover Eric C. Danielson kepada New York Times, Kamis . Panti jompo termasuk tempat yang riskan pada masa pandemi corona yang telah merenggut lebih dari 28 ribu jiwa di AS. Khusus New Jersey, jumlah kasus COVID-19 sudah lebih dari 71 ribu dengan angka kematian di atas 3.100. Namun, belum ada kepastian apakah 17 mayat di panti jompo itu meninggal karena virus corona.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Luhut pastikan tak ada yang bertentangan dalam Permenhub soal PSBB'Saya ingin garisbawahi sedikit mengenai Permenhub ini, tidak ada yang bertentangan,' kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca lebih lajut »
Mei dan Juni Tak Ada Laga Sepak Bola AsiaPada Mei dan Juni 2020, tak ada laga sepak bola di tingkat Asia.
Baca lebih lajut »
Kok Masih Ada Saja Pekerja China Masuk RI di Tengah Corona?Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bicara soal pekerja China di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Masa Susah Pandemi, Ada Oknum Order Fiktif Bikin Ojol RugiSejumlah driver ojek online di Makassar terpaksa pulang dengan tangan hampa karena mendapatkan teror fiktif.
Baca lebih lajut »
Ada Ancaman Pidana Bagi Pelanggar PSBB di Bogor |Republika OnlineAda ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta.
Baca lebih lajut »