Mengenal Serangga Cochineal, Ditetapkan MUI sebagai Pewarna Makanan yang Halal

Indonesia Berita Berita

Mengenal Serangga Cochineal, Ditetapkan MUI sebagai Pewarna Makanan yang Halal
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa pewarna makanan dari serangga Chochineal halal digunakan.

halal untuk digunakan sebagai bahan pewarna makanan, obat-obatan, kosmetik, dan lain-lain. Ia menyebut seranggaSementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menyebut penetapan fatwa MUI telah melalui kajian mendalam dari aspek sains maupun fikih.

Abdul Muiz juga menyebut penetapan status halal/haram produk sesuai wewenang MUI yang tertuang dalam Undan-Undang No. 33 tahun 2014 dan turunannya. "Fatwa MUI tersebut dikeluarkan secara independen dan sesuai dengan pedoman penetapan fatwa MUI termasuk di antaranya didahului dengan kajian-kajian yang melibatkan para pakar di bidangnya," kata Abdul Muiz.Abdul Muiz menambahkan, penetapan fatwa ini termasuk salah satu perkara yang masuk dalam ijtihad. Sehingga, perbedaan pendapat sangat mungkin terjadi.

Oleh karena itu, menurutnya, perbedaan hasil fatwa MUI dengan LBM-PWNU Jawa Timur harus dilihat sebagai perbedaan hasil ijtihad mengenai hukum serangga Cochineal. "Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan, dan hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain," kata Abdul Muiz.adalah serangga yang darahnya tidak mengalir dan memiliki banyak persamaan dengan belalang. Serangga ini kerap dimanfaatkan sebagai pewarna makanan dan minuman.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MUI nyatakan pewarna makanan dari serangga Cochineal halal digunakanMUI nyatakan pewarna makanan dari serangga Cochineal halal digunakanKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal untuk ...
Baca lebih lajut »

Mengenal Karmin Pewarna Alami dari Serangga, Begini Hukumnya dalam IslamMengenal Karmin Pewarna Alami dari Serangga, Begini Hukumnya dalam IslamKarmin adalah salah satu jenis pewarna alami.
Baca lebih lajut »

Berasal dari Serangga, Ini Hukum Karmin Sebagai Pewarna Menurut MUI dan NU JatimBerasal dari Serangga, Ini Hukum Karmin Sebagai Pewarna Menurut MUI dan NU Jatimhukum Islam tentang penggunaan karmin yang berasal dari serangga Cochineal sebagai pewarna alami menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahlatul Ulama (NU) Jatim
Baca lebih lajut »

Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal Halal Digunakan? Ini Kata MUIPewarna Makanan dari Serangga Cochineal Halal Digunakan? Ini Kata MUIMajelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan kajian panjang terkait dengan penggunaan pewarna makanan dari serangga Cochineal sejak 2011.
Baca lebih lajut »

Bangkai Serangga Najis di Balik Bahtsul Masail NU Haramkan Pewarna KarminBangkai Serangga Najis di Balik Bahtsul Masail NU Haramkan Pewarna KarminAlasan Bahtsul Masail NU mengharamkan yoghurt mengandung karmin karena pewarna makanan itu terbuat dari bangkai serangga yang najis dan menjijikkan.
Baca lebih lajut »

Pewarna Karmin di Susu Stroberi Berasal dari Serangga Kutu Daun, Apakah Aman dan Halal?Pewarna Karmin di Susu Stroberi Berasal dari Serangga Kutu Daun, Apakah Aman dan Halal?Sebagian besar masyarakat tak mengira bahwa produk susu stroberi hingga kosmetik yang digunakannya sehari-hari ternyata mengandung serangga karmin.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 09:36:08