Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan kajian panjang terkait dengan penggunaan pewarna makanan dari serangga Cochineal sejak 2011.
Kajian tersebut dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli yang salah satunya dari Institut Pertanian Bogor .
Baca Juga:"Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan," ujar Niam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. "Dengan begitu, MUI memutuskan bahwa serangga Cochineal bisa digunakan untuk pewarna makanan, obat-obatan, kosmetika, dan lain-lain," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berasal dari Serangga, Ini Hukum Karmin Sebagai Pewarna Menurut MUI dan NU Jatimhukum Islam tentang penggunaan karmin yang berasal dari serangga Cochineal sebagai pewarna alami menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahlatul Ulama (NU) Jatim
Baca lebih lajut »
Karmin adalah Bahan Pewarna dari Serangga, Ketahui Proses PembuatannyaPewarna karmin cukup banyak digunakan dalam makanan dan produk kecantikan.
Baca lebih lajut »
Pewarna Karmin di Susu Stroberi Berasal dari Serangga Kutu Daun, Apakah Aman dan Halal?Sebagian besar masyarakat tak mengira bahwa produk susu stroberi hingga kosmetik yang digunakannya sehari-hari ternyata mengandung serangga karmin.
Baca lebih lajut »
Mengenal Karmin Pewarna Alami dari Serangga, Begini Hukumnya dalam IslamKarmin adalah salah satu jenis pewarna alami.
Baca lebih lajut »
Bangkai Serangga Najis di Balik Bahtsul Masail NU Haramkan Pewarna KarminAlasan Bahtsul Masail NU mengharamkan yoghurt mengandung karmin karena pewarna makanan itu terbuat dari bangkai serangga yang najis dan menjijikkan.
Baca lebih lajut »
Karmin Halal atau Haram? Kerap Ditemukan di YoghurtBagaimana fatwa terkait hukum pewarna karmin yang kerap dipakai di yogurt.
Baca lebih lajut »