Pemerintah memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk berkegiatan dan mengakses layanan publik. Agar tak kembali ke jurang defisit. KoranTempo
JAKARTA – Pemerintah memberlakukan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk mengakses kegiatan dan layanan publik. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang akan berlaku pada 1 Maret 2022.
Nantinya, kartu tanda peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk membuat surat izin mengemudi , suraRp. 58.000*/Bulan Berlangganan ✔ Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo✔ Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pemerintah Hobi Menambah Kerumitan |Republika OnlineAturan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah dianggap mempersulit masyarakat.
Baca lebih lajut »
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK | merdeka.comKartu BPJS Kesehatan bukan hanya dijadikan untuk syarat jual beli tanah, persyaratan Kredit Usaha (KUR) dan jemaah haji dan umrah
Baca lebih lajut »
PKB Desak Aturan BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah DibatalkanWakil Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim meminta Menteri ATR.BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat...
Baca lebih lajut »
Warga Kritik Kebijakan Soal Jual-Beli Tanah Dengan BPJS Kesehatan, Dinilai Terlalu MemaksaAtas kebijakan tersebut, sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menuturkan agar masyarakat melaksanakan Peraturan Pemerintah saja. Adapun kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Baca lebih lajut »
Menyoal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Segala UrusanInpres 1/2022 yang mewajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat wajib mengurus SIM, STNK, SKCK, dan jual beli tanah dinilai keputusan ruwet. DPR curiga Jokowi dibenturkan dengan rakyat.
Baca lebih lajut »