Mengapa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Memperberat Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Timah?

Kompas Brief Berita

Mengapa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Memperberat Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Timah?
Kasus Korupsi TimahHarvey MoeisX-Hide-Update-Me
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 108 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 61%
  • Publisher: 70%

Mengapa vonis bagi terdakwa kasus korupsi timah, termasuk Harvey Moeis, oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi lebih berat dibanding pengadilan di tingkat pertama?

Mengapa kasus korupsi tata niaga timah menjadi sorotan publik?Mengapa majelis hakim pengadilan tinggi memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah ?Bagaimana Komisi III DPR menilai putusan hakim yang memperberat vonis Harvey Moeis ?Lagi-lagi, kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2012-2022 yang juga menyeret Harvey Moies menjadi sorotan publik.

Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada koruptor. Dia menyebut pemerintahan yang dipimpinnya tidak akan ragu dan berpegang teguh pada cita-cita pendiri bangsa. Keinginan itu pun sesuai dengan kehendak rakyat yang menginginkan pemerintahan bersih. Putusan banding terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis . Sidang pembacaan putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, didampingi hakim anggota, yakni Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Dalam sidang tersebut, terdakwa Harvey Moeis tidak hadir.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta kepada para terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah di IUP PT Timah Tbk. Namun, Boyamin sebenarnya berharap agar Harvey Moeis divonis penjara seumur hidup, tidak hanya 20 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis. Hukuman itu tidak hanya tiga kali lipat lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tetapi juga lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sejumlah terdakwa lain dalam kasus timah ini juga mendapatkan hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Vonis yang lebih ringan itu pun menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai hukuman yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa dalam kasus timah itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.2.

Dianggap menyakiti hati rakyat, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah. Hukuman itu tidak hanya tiga kali lipat lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tetapi juga lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Vonis kepada Helena Lim dan kawan-kawan dibacakan dalam sidang yang terpisah, tetapi dilakukan secara berurutan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis . Para terdakwa tidak hadir dalam sidang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis X-Hide-Update-Me Utama

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Bebaskan WNA Cina Penambang 774 Kg EmasKY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Bebaskan WNA Cina Penambang 774 Kg EmasMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan banding WNA Cina, Yu Ho, terdakwa tambang emas ilegal.
Baca lebih lajut »

Pengadilan Tinggi Pontianak Cabut Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Penambangan IlegalPengadilan Tinggi Pontianak Cabut Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Penambangan IlegalDalam kasus penambangan ilegal emas di Kalimantan Barat, Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada terdakwa Yu Hao. Kejaksaan Negeri Ketapang menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Helena LimPengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Helena LimPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terdakwa Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara dan memperberat denda dari Rp 750 juta menjadi Rp 1 miliar dalam kasus korupsi. Selain itu, Majelis Hakim juga memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Memperberat Vonis Harvey Moeis menjadi 20 Tahun PenjaraPutusan Pengadilan Tinggi Jakarta Memperberat Vonis Harvey Moeis menjadi 20 Tahun PenjaraPengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat vonis hukuman Harvey Moeis, mantan direktur PT Timah, menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Putusan ini direspon dengan antusias oleh aktivis antikorupsi yang selama ini menuntut hukuman yang lebih berat bagi pelaku korupsi.
Baca lebih lajut »

Ratusan Aktivis Iklim Blokade Jalan di Depan Pengadilan Tinggi LondonRatusan Aktivis Iklim Blokade Jalan di Depan Pengadilan Tinggi LondonRatusan aktivis lingkungan Kamis (30/1) melakukan aksi duduk di luar Royal Courts of Justice atau Kompleks Pengadilan Tinggi sehingga menutup lalu lintas di pusat kota London. Enam belas aktivis lingkungan yang dihukum penjara karena tindakan antara lain menghentikan lalu lintas, memblokir...
Baca lebih lajut »

Pengadilan Tinggi Chhattisgarh: Hubungan Seksual Tidak Wajar Antara Suami Istri Tidak Dapat DihukumPengadilan Tinggi Chhattisgarh: Hubungan Seksual Tidak Wajar Antara Suami Istri Tidak Dapat DihukumPengadilan Tinggi Chhattisgarh memberikan putusan kontroversial yang menyatakan bahwa hubungan seksual tidak wajar antara suami dan istri dewasa tidak dapat dihukum. Keputusan ini dipicu oleh kasus seorang pria yang dituduh melakukan hubungan seksual tidak wajar dengan istrinya yang kemudian meninggal, namun Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa hukum tidak dapat diterapkan pada kasus seperti ini. Putusan ini menuai kontroversi dan dinilai dapat memperburuk ketidakadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 06:14:39