Mendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, sejauh ini hampir semua penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Namun, kata Prof. Satryo, hal itu tidak berlaku bagi penerima beasiswa LPDP yang bekerja ikatan dinas di instansi pemerintahan.
Penerima beasiswa LPDP yang diperbolehkan untuk tidak kembali ke Indonesia adalah jika bekerja di lembaga internasional dan bisa mengharumkan nama bangsa.
Mahasiswa Beasiswa LPDP Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Penerima Beasiswa Lpdp Satryo Soemantri Brodjonegoro Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Indonesia Hampir Semua Penerima LPDP Kembali Ke Indonesia Hampir Semua Penerima LPDP Kembali Ke Indonesia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mendikti Saintek Tegaskan Alumni LPDP Tak Wajib Kembali ke Indonesia: Di Sini Tak Ada WadahnyaMenurut Satryo, pemerintah juga tidak membuat aturan yang mewajibkan alumni LPDP harus mengabdi di dalam negeri
Baca lebih lajut »
Alumni LPDP Tak Wajib Pulang, Mendikti Saintek: Di Sini Belum Ada WadahnyaMenurut Satryo, pemerintah juga tidak membuat aturan yang mewajibkan alumni LPDP harus mengabdi di dalam negeri setelah lulus kuliah.
Baca lebih lajut »
Alasan Mendikti Saintek Tidak Wajibkan Alumni LPDP Pulang ke IndonesiaMendikti Saintek menekankan bahwa awardee LPDP yang tidak pulang ke Indonesia, mereka juga bisa bekerja di perusahaan di luar negeri.
Baca lebih lajut »
Mendikti Saintek: LPDP Fokus Mendukung Program Presiden PrabowoSelain itu, kata Prof. Satryo, LPDP juga akan fokus pada dunia sains dan teknologi. Selama ada yang menarik dan layak akan diberi bantuan dana.
Baca lebih lajut »
Penerima Beasiswa LPDP tidak Wajib Balik ke RI, Begini Alasan MendiktiMendikti Saintek mengatakan hal itu lantaran, Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni tersebut.
Baca lebih lajut »
Soal Tunjangan Kinerja Dosen, Mendikti Saintek: Masih DiprosesPemerintah tengah mempersiapkan anggaran untuk memberi tunjangan kinerja bagi para dosen.
Baca lebih lajut »