Gebrak Masker dilakukan dengan melaksanakan pembagian masker serentak pada 17 Agustus
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, mengirimkan surat ke gubernur, bupati, dan wali kota perihal pelaksanaan Gebrak Masker pada 17 Agustus 2020 mendatang. Surat ini menindaklanjuti arahan presiden tentang keterlibatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam perubahan perilaku di masa pandemi Covid-19.
Kemendagri meminta pemerintah daerah serta Tim Penggerak PKK dan pemangku kepentingan bersama-sama melaksanakan Gebrak Masker. Pembagian masker dilaksanakan setelah upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Ia menjelaskan, Gebrak Masker merupakan singkatan dari Gerakan Bersama Pakai Masker. Menurut dia, presiden mempercayakan kader PKK untuk terlibat langsung dalam penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mendagri Minta tidak Hanya Depok yang Ikut Gerakan 2 Juta MaskerTito menekankan, penanganan pencegahan covid-19 di Kota Depok tidak bisa dipisahkan dengan wilayah sekitarnya yakni Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Bogor.
Baca lebih lajut »
Ketika Mendagri Tito Karnavian Sindir Wali Kota Depok Kenakan Masker N95 - Tribunnews.comMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyambangi Kantor Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020) siang.
Baca lebih lajut »
Satgas Covid-19 Papua Sediakan 1.000 Masker untuk Upacara |Republika OnlinePelaksanaan upacara 17 Agustus 2020 dilakukan secara terbatas.
Baca lebih lajut »
Pemkot di China Sumbang 40 Ribu Masker untuk Maryland |Republika OnlinePemkot Changsa, Cina sumbang 40 ribu masker ke Maryland, AS
Baca lebih lajut »
'Sentil' Walkot Depok yang Gunakan Masker N95, Tito: Itu untuk Tenaga MedisDi hadapan Idris, Tito menyebut bahwa masker N95 semestinya diperuntukkan bagi tenaga medis karena jumlahnya terbatas.
Baca lebih lajut »