Mendagri mengeluarkan SK Plt pengganti kepala daerah terjaring OTT.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan Pelaksana Tugas sebagai pengganti kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi . Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
Baca Juga Ia meminta pemerintah provinsi segera menunjuk pengganti sementara kepala daerah yang bersangkuran. Seperti diketahui KPK melakukan OTT terhadap Bupati Indramayu dan Bupati Wali Kota Medan yang hanya berselang satu hari. Tjahjo meyakini kalau KPK melakukan OTT sudah mengantongi bukti yang cukup sampai melakukan penahanan kepala daerah tersebut. Ia tetap meminta untuk mengedapankan asas praduga tidak bersalah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua KPK Singgung Perppu KPK di Hadapan Plt MenkumhamHingga kini belum jelas apakah Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK.
Baca lebih lajut »
Plt Gubernur Kepri merasa kurang dihargai Kepala OPDPlt Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Isdianto, mengaku merasa kurang dihargai oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di bawahnya.\r\n\r\nHal ini ...
Baca lebih lajut »
Ketua KPK Sindir Masalah Perppu di Depan Plt MenkumhamKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyindir nasib Perppu KPK di hadapan Plt Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)...
Baca lebih lajut »
Mendagri sesali terjadinya OTT Kepala DaerahMenteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyesalkan terjadinya kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kepala Daerah, di mana ...
Baca lebih lajut »
Mendagri: Kok Terus Ada OTT Kepala DaerahMendagri telah berulang kali mengingatkan kepala darah agar jauhi area rawan korupsi
Baca lebih lajut »
Bupati Indramayu Supendi Kena OTT KPK, Mendagri: Kok Ya TerusMendagri: 'Ya selalu saya mengatakan ini yang terakhir, yang terakhir tapi kok ya terus.'
Baca lebih lajut »