Sebelumnya, lima berkas tersangka milik Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi, serta para ajudan dan sopir, pernah dikembalikan penuntut umum...
JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain termasuk istrinya, Putri Candrawathi, menunggu status lengkap dari kejaksaan.
Sebelumnya, lima berkas tersangka milik Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi, serta para ajudan dan sopir, pernah dikembalikan penuntut umum, awal September. Selain pidana pembunuhan berencana Yosua, Kejaksaan Agung juga sudah menerima tujuh berkas perkara penghalangan penyidikan pembunuhan Yosua, yang melibatkan Ferdy Sambo dan enam perwira polisi lain.
Proses pelimpahan berkas jadi krusial Karena jika lolos fase ini, para tersangka beserta barang bukti perkara, bisa dilimpahkan ke penuntut umum, dan kasus beranjak ke pengadilan. Proses peradilan, jadi arena beracara pidana yang sah, tak sekadar retorika pembelaan tanpa alat bukti.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tangis Putri Candrawathi Pecah di Pelukan Ferdy Sambo saat RekonstruksiPutri Candrawathi menangis di pelukan Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30.8.2022). Putri Candrawathi menangis di pelukan...
Baca lebih lajut »
Terungkap Keterangan Bahwa Para Jenderal Takut dengan Ferdy Sambo, Sehebat Apa Suami Putri Candrawathi Itu?Baru-baru ini muncul keterangan mengejutkan yang menyatakan bahwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi sosok yang ditakuti, bahkan oleh jenderal bintang 3
Baca lebih lajut »
Sudah Punya Putri Candrawathi tapi Berani Menikah Lagi, Ferdy Sambo Disebut Menyalahi Undang-UndangDikabarkan Irjen Ferdy Sambo yang juga merupakan suami dari Putri Candrawathi, menikah lagi. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinikahkan oleh seorang rohaniawan.
Baca lebih lajut »
Penggabungan Berkas Perkara Ferdy Sambo Domain Penuntut Umum'Nanti untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum. Itu masih dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan,' kata Ketut. mediaindonesia referensibangsa Sumber:
Baca lebih lajut »