'Nanti untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum. Itu masih dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan,' kata Ketut. mediaindonesia referensibangsa Sumber:
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo secara terpisah atau splitzing.
Menurut Ketut, dua perkara itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan. Ini didasari pada ketentuan Pasal 141 KUHAP. Ia mengatakan, keputusan menggabungkan dua perkara tersebut ada di tangan jaksa penuntut umum . Sejauh ini, lanjutnya, penggabungan dua berkas dalam satu surat dakwaan perkara Sambo belum diputuskan oleh JPU. Sebab, berkas-berkas itu baru diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri.Untuk perkara pembunuhan berencana, jaska peneliti JAM-Pidum telah menerima berkas perkara Sambo untuk kedua kalinya setelah dilengkapi berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa. Saat ini, berkas itu sedang diteliti lagi oleh jaksa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Belum Kembalikan Berkas ke Kejagung, IPW: Penyidik Kesulitan Konstruksi Pasal 340 untuk Ferdy SamboPolri dinilai kesulitan untuk menyelesaikan pemberkasan Ferdy Sambo cs dalam kasus tewas Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Pakar Pidana: Terkait Dakwaan Pasal 340 KUHP, Jaksa Berpeluang Dikuliti Penasihat Hukum Ferdy SamboJaksa Penuntut Umum dinilai berpeluang dikuliti pihak Ferdy Sambo di persidangan terkait dakwaan Pasal 340 KUHP.
Baca lebih lajut »
Masuknya Pasal Penghentian PLTU di Aturan EBT, Apa Motifnya?Terdapat pasal penghentian PLTU Batu Bara di aturan tarif listrik energi terbarukan (EBT)
Baca lebih lajut »
PGRI: TPG Beda dengan Tunjangan FungsionalPolemik hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih menggelinding.
Baca lebih lajut »
Eks Ketua MK: Jokowi Tak Bisa Jadi Cawapres di Pilpres 2024Menurut Jimly, presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-undang Dasar 1945.
Baca lebih lajut »
Soal Kesiapan Nyapres di 2024, Anies: Nanti 16 Oktober AjaMasa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Setelah itu posisi gubernur akan diisi oleh Penjabat Gubernur.
Baca lebih lajut »