Perlunya perubahan UU SJSN dan BPJS
REPUBLIKA.CO.ID, Pada 14 September 2022, ARSSI melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan. Isi pokok surat tersebut tentang permintaan kenaikan tarif INA CBGs, berdasarkan peraturan menteri Kesehatan no. 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam program jaminan Kesehatan yang masih berlaku sampai saat ini mengingat lebih dari enam tahun belum dilakukan kenaikan.
Perwakilan DJSN memaparkan bahwa JKN terlahir dari jaminan sosial yang tujuannya adalah mendudukkan hubungan konstitusional antara negara dengan warga negara. Sampai saat ini, Perpres No.12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan sudah tiga kali direvisi. Hal ini menunjukkan adanya dinamika yang mengakomodasi berbagai situasi yang ada. Perpres adalah hasil produk hukum dari stakeholders yang utamanya adalah publik.
UU yag ada sudah sesuai tetapi pengaturan operasionalnya yang masih tumpang tindih seperti pada regulasi mengenai FKTP pemerintah dan swasta. Banyak inkonsistensi regulasi terutama dalam hal kewenangan dan adanya kekosongan hukum tentang konsep stakeholders. , bahwa di dalam UU harus tegas mengenai penjelasan peran tiap stakeholders . Sehingga titik beratnya adalah pentingnya kejelasan peran dan wewenang dari stakeholders dalam program JKN dan konsistensi UU dan produk hukum turunannya.
Penyesuaian paket manfaat yang diberikan kepada peserta. Manfaat pelayanan yang diberikan kepada peserta selama ini tergolong luas. Sebagaimana pasal 22 ayat UU SJSN, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
Pada Rapat dengar pendapat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan komisi IX DPR RI pada senin tgl 04/7/2022 memastikan penyesuaian tarif kapitasi dan INA-CBG's dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar akan mempertimbangkan kecukupan dana jaminan sosial BPJS Kesehatan. Penerapan KDK-KRIS membutuhkan perubahan besaran pada sistem kapitasi dan INA-CBG's untuk menjaga kualitas manfaat dan pemerataan layanan.
Tarif INA-CBGs adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur. Dia berharap penyesuaian kapitasi dan tarif INA-CBGs akan memberikan dampak positif karena bagi peserta akan mendapat akses lebih baik, lebih adil, dan mendapatkan intervensi lebih dini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengusaha Kapal di Banyuwangi Demo Hari Ini Tuntut Kenaikan Tarif Angkutan PenyeberanganPengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan.
Baca lebih lajut »
Nasib Tukang Roti saat Melonjaknya Harga Listrik di LondonMelonjaknya tarif listrik di London, membuat salah satu toko roti ini menjadi kesulitan. Pasalnya, kenaikan tarif listrik tersebut mencapai tiga kali lipat.
Baca lebih lajut »
Gapasdap Pertanyakan Alasan Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan'Saya masih belum menerima kabar baik perihal Kepmenhub 172/2022 yang seharusnya diberlakukan sejak Senin lalu,' ungkap Ketua Gapasdap Khoiri Soetomo. TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Wawrinka Tekuk Medvedev untuk Capai Perempat Final di Metz |Republika OnlineWawrinka absen selama 12 bulan sejak Maret 2021 karena cedera tendon.
Baca lebih lajut »
Menghindari Maksiat Hati |Republika OnlineBeberapa maksiat hati adalah putus asa, sombong dan riya.
Baca lebih lajut »