Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura, Babak Baru Kasus Korupsi E-KTP?

Paulus Tannos Berita

Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura, Babak Baru Kasus Korupsi E-KTP?
KorupsiKPKSingapura
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 123 sec. here
  • 14 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 87%
  • Publisher: 83%

Paulus Tannos akhirnya ditangkap. Tersangka korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu ditangkap oleh lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025.

Paulus Tannos akhirnya ditangkap. Tersangka korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik itu dibekuk lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau pada 17 Januari 2025.

Selanjutnya, pada November 2024, penyidik KPK mengajukan provisional arrest atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura. 'Saya melihat sudah sangat positif apa yang dilakukan Singapura, dalam hal ini penangkapan terhadap Paulus Tannos, tersangka korupsi yang sudah buron. Artinya, Singapura menghormati perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Walaupun baru dan ini merupakan yang pertama, jadi saya pikir ini bagus,' ujar mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo kepada Liputan6.com, Kamis, 30 Januari 2025.

'Apakah sudah ada kunjungan ke sana setelah proses penangkapan? Sampai saat ini belum ada. Karena dari pihak Indonesia, termasuk KPK, saat ini masih berusaha untuk memenuhi persyaratan yang diajukan dalam proses ekstradisi tersebut, sehingga fokusnya itu saja,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025, dilansir Antara.

'Sudah dikirim syarat administrasi. 45 hari provosional arrest satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua' kata Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Januari 2025. 'Yang bersangkutan memang memiliki paspor negara sahabat. Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,' ungkap Supratman.

Dalam memberikan ekstradisi, Willy menilai Singapura akan lebih mempertimbangkan Indonesia yang memiliki hubungan jauh lebih lama dan erat. Baca juga Soal Kewarganegaraan Ganda Paulus Tannos, Yusril Tegaskan Buron KPK Itu Masih WNIPaulus Tannos Saksi Kunci Korupsi e-KTPTertangkapnya Paulus Tannos diharapkan dapat mengungkap tuntas kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyatakan keterangan Paulus Tannos sangat penting untuk menyeret aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus korupsi berjemaah ini.

'Ujungnya kasus ini tidak harus yang paling tinggi ya, kan bisa ke mana-mana. Kita baru bisa melangkah kalau ada bukti yang lain. Saat ini, bukti yang bisa didapatkan dari Tannos. Kalau bukti dari dalam negeri, Johannes Marliem, sudah meninggal. Saat ini saksi kunci Tannos. Makanya kita berharap Tannos dapat segera dibawa ke Indonesia,' tuturnya.

Laode menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi e-KTP sangat besar. Meski begitu, pengembalian kerugian negara atas korupsi tersebut masih terbilang kecil.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Korupsi KPK Singapura Setya Novanto Korupsi E-KTP Ekstradisi Buronan Mantan Penyidik KPK Buron Thian Po Tjhin

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penangkapan Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Berawal dari Komunikasi SingapuraPenangkapan Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Berawal dari Komunikasi SingapuraPenangkapan buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin bermula dari komunikasi dengan otoritas Singapura. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti menyampaikan hal itu saat dihubungi. Menurutnya, Polri bukan hanya membantu dalam koordinasi terkait ekstradisi saja, tetapi juga telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penangkapan buronan tersebut. KPK menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan berencana melakukan ekstradisi ke Indonesia.
Baca lebih lajut »

KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di SingapuraKPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di SingapuraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura. KPK akan segera memproses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia untuk diajukan ke persidangan.
Baca lebih lajut »

Polri Koordinasi dengan Singapura untuk Pemulangan Buron Kasus e-KTP Paulus TannosPolri Koordinasi dengan Singapura untuk Pemulangan Buron Kasus e-KTP Paulus TannosBuronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos ditangkap di Singapura dan sedang dalam tahap pengurusan ekstradisi ke Indonesia.
Baca lebih lajut »

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di SingapuraBuron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di SingapuraMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa buron kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, telah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu. Pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk meminta ekstradisi Paulus Tannos.
Baca lebih lajut »

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditetapkan di SingapuraBuronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditetapkan di SingapuraPaulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP), akhirnya berhasil ditangkap di Singapura. Proses ekstradisi sedang dilakukan oleh KPK dan Kementerian Hukum, melibatkan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri. Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak tahun 2019 dan sempat terdeteksi berada di Thailand.
Baca lebih lajut »

Kronologi Penangkapan Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos di SingapuraKronologi Penangkapan Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos di SingapuraPenangkapan Paulus Tannos berawal dari pemerintah Indonesia yang mengirimkan surat provisional arrest request (PAR) ke otoritas Singapura
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 09:46:41