Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yakin bahwa para pengusaha akan membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 secara penuh kepada pegawainya.
"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 ," kata Ida melalui siaran pers, dikutip Jumat .
"Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, keberhasilan kita mengendalikan penyebaran COVID-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat," sebutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker Yakin Pengusaha Bayar THR secara Penuh - Pikiran-Rakyat.comSecara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya
Baca lebih lajut »
Ekonomi Membaik, Menaker Yakin Pengusaha Bayar THR PenuhMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh.
Baca lebih lajut »
Kemenaker Ingatkan Perusahaan Bisa Didenda Jika Terlambat Bayar THR | merdeka.comDalam diskusi yang diadakan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan itu, Sri mengatakan bahwa pembayaran THR lebih awal dari batas waktu minimal tetap dapat dilakukan.
Baca lebih lajut »
Tata Cara Penggunaan Aplikasi Posko Pengaduan THR 2022 Kemnaker - Pikiran-Rakyat.comKebijakan pemberian THR yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun ini berbeda dengan tahun 2020 dan 2021.
Baca lebih lajut »
Kemnaker: Pekerja PKWT Berhak Mendapatkan THR KeagamaanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR)
Baca lebih lajut »
Kemnaker: Pekerja PKWT berhak mendapatkan THR keagamaanKemnaker ,memastikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »