Menaker Yakin Pengusaha Bayar THR Tanpa Dicicil, Ini Alasannya

Indonesia Berita Berita

Menaker Yakin Pengusaha Bayar THR Tanpa Dicicil, Ini Alasannya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 13 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 8%
  • Publisher: 63%

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yakin bahwa para pengusaha akan membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 secara penuh kepada pegawainya.

"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 ," kata Ida melalui siaran pers, dikutip Jumat .

"Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, keberhasilan kita mengendalikan penyebaran COVID-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat," sebutnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menaker Yakin Pengusaha Bayar THR secara Penuh - Pikiran-Rakyat.comMenaker Yakin Pengusaha Bayar THR secara Penuh - Pikiran-Rakyat.comSecara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya
Baca lebih lajut »

Ekonomi Membaik, Menaker Yakin Pengusaha Bayar THR PenuhEkonomi Membaik, Menaker Yakin Pengusaha Bayar THR PenuhMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh.
Baca lebih lajut »

Kemenaker Ingatkan Perusahaan Bisa Didenda Jika Terlambat Bayar THR | merdeka.comKemenaker Ingatkan Perusahaan Bisa Didenda Jika Terlambat Bayar THR | merdeka.comDalam diskusi yang diadakan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan itu, Sri mengatakan bahwa pembayaran THR lebih awal dari batas waktu minimal tetap dapat dilakukan.
Baca lebih lajut »

Tata Cara Penggunaan Aplikasi Posko Pengaduan THR 2022 Kemnaker - Pikiran-Rakyat.comTata Cara Penggunaan Aplikasi Posko Pengaduan THR 2022 Kemnaker - Pikiran-Rakyat.comKebijakan pemberian THR yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun ini berbeda dengan tahun 2020 dan 2021.
Baca lebih lajut »

Kemnaker: Pekerja PKWT Berhak Mendapatkan THR KeagamaanKemnaker: Pekerja PKWT Berhak Mendapatkan THR KeagamaanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR)
Baca lebih lajut »

Kemnaker: Pekerja PKWT berhak mendapatkan THR keagamaanKemnaker: Pekerja PKWT berhak mendapatkan THR keagamaanKemnaker ,memastikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 19:06:24