Kemenaker Ingatkan Perusahaan Bisa Didenda Jika Terlambat Bayar THR
Namun, ketika pembayaran dilakukan terlambat maka terdapat konsekuensi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan."Kenapa ada pengenaan denda? Pemerintah berupaya bagaimana caranya supaya pengusaha patuh memberikan hak yang memang sudah diatur dalam peraturan perundangan," tuturnya.
Untuk perusahaan yang sama sekali tidak memberikan THR, maka terdapat sanksi dimulai dari teguran tertulis yang diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika masih tidak dilakukan maka dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan dan langkah terakhir adalah penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Nominal THR 2022 dan Gaji 13 yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf AminPresiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin layaknya PNS, TNI, Polri atau pejabat negara yang juga memperoleh hak THR dan gaji 13.
Baca lebih lajut »
Jatim Siagakan 54 Posko Pengaduan THRJatim Siagakan 54 Posko Pengaduan THR
Baca lebih lajut »
Habis Kontrak Sebelum Lebaran, Apakah Tetap Dapat THR?Karyawan kontrak yang masa kontraknya habis sebelum lebaran, apakah tetap bisa mendapatkan THR?
Baca lebih lajut »
Layani Aduan Pekerja, Pemprov Jatim Sediakan 54 Posko THR KeagamaanPemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrasn) Jatim menyiapkan 54 titik Posko Tunjangan Hari Raya...
Baca lebih lajut »