Habis Kontrak Sebelum Lebaran, Apakah Tetap Dapat THR?

Indonesia Berita Berita

Habis Kontrak Sebelum Lebaran, Apakah Tetap Dapat THR?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 68%

Karyawan kontrak yang masa kontraknya habis sebelum lebaran, apakah tetap bisa mendapatkan THR?

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan , bagi pegawai atau karyawan kontrak yang kontraknya habis sebelum Lebaran, maka dia tidak dapat THR.

Dasar hukumnya adalah Pasal 7 ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.Namun, bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau karyawan tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan, masih bisa mendapatkan THR.

Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.Namun, Menteri Ketenagakerjaan , Ida Fauziah menegaskan bahwa THR adalah bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap THR.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Karyawan Baru Belum Kerja 1 Tahun, Dapat THR Berapa?Karyawan Baru Belum Kerja 1 Tahun, Dapat THR Berapa?Tunjangan hari raya atau THR adalah pendapatan yang berhak didapat para karyawan atau pekerja saat menjelang hari raya keagamaan.
Baca lebih lajut »

Harus Kontan, Ini Ketentuan THR bagi Pekerja Kontrak, Tetap, dan Buruh Harian LepasHarus Kontan, Ini Ketentuan THR bagi Pekerja Kontrak, Tetap, dan Buruh Harian LepasMenaker Ida Fauziyah meminta kepada pengusaha untuk tidak mencicil lagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Lebih lanjut kata Ida, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus karyawan tetap. / Money JernihkanHarapan
Baca lebih lajut »

Tenang! Pekerja Kontrak Juga Dapat THR, Begini Hitungannya..Tenang! Pekerja Kontrak Juga Dapat THR, Begini Hitungannya..Dalam Permenaker 6/2016 tercatat bahwa, terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendatkan THR
Baca lebih lajut »

Ketahui Aturan THR Lebaran Pekerja Tetap, Kontrak dan Buruh Harian yang Harus Dibayar KontanKetahui Aturan THR Lebaran Pekerja Tetap, Kontrak dan Buruh Harian yang Harus Dibayar KontanMenaker menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja tetap.
Baca lebih lajut »

Antisipasi Sengketa Pekerja & Perusahaan, Posko THR Segera Didirikan di Kota IniAntisipasi Sengketa Pekerja & Perusahaan, Posko THR Segera Didirikan di Kota IniPermasahan pembayaran THR di Solo tidak akan berbeda dengan tahun lalu. Karenanya, Disnaker segera mendirikan posko THR. poskothr
Baca lebih lajut »

Pembayaran THR Bermasalah, Pekerja Diminta segera Melapor ke Posko PengaduanPembayaran THR Bermasalah, Pekerja Diminta segera Melapor ke Posko PengaduanPerusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan untuk bisa memenuhi kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 02:32:40