Harus Kontan, Ini Ketentuan THR bagi Pekerja Kontrak, Tetap, dan Buruh Harian Lepas

Indonesia Berita Berita

Harus Kontan, Ini Ketentuan THR bagi Pekerja Kontrak, Tetap, dan Buruh Harian Lepas
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 68%

Menaker Ida Fauziyah meminta kepada pengusaha untuk tidak mencicil lagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Lebih lanjut kata Ida, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus karyawan tetap. / Money JernihkanHarapan

Pemberian THR secara penuh ini dipertegas melalui Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," sebut dia. "Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," pintanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menaker Ingatkan Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh DicicilMenaker Ingatkan Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh DicicilMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan tidak lagi mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja atau buruh pada tahun ini. Tunjangan...
Baca lebih lajut »

Menaker Tegaskan THR Harus Kontan Tak Boleh DicicilMenaker Tegaskan THR Harus Kontan Tak Boleh DicicilMenaker Tegaskan THR Harus Kontan Tak Boleh Dicicil TempoNasional
Baca lebih lajut »

THR Harus Diberikan Meski Belum Genap Setahun Bekerja, Ini Penjelasan Menaker dan HitungannyaTHR Harus Diberikan Meski Belum Genap Setahun Bekerja, Ini Penjelasan Menaker dan HitungannyaTidak perlu khawatir, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan THR.
Baca lebih lajut »

Menaker ke Pengusaha soal THR: Yang Mampu, Berikan Lebih dari Gaji SebulanMenaker ke Pengusaha soal THR: Yang Mampu, Berikan Lebih dari Gaji SebulanMenaker Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha yang mampu agar memberikan THR lebih dari gaji sebulan bagi karyawannya.
Baca lebih lajut »

Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil!Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil!Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh, tidak dicicil. - Menaker THR Kompascom JernihkanHarapan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 05:51:58