Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menitipkan 4 pesan khusus kepada gubernur seluruh Indonesia soal THR 2023. Apa saja?
Jakarta, CNBC Indonesia
- Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menitipkan 4 hal kepada gubernur di masing-masing provinsi untuk pemberian THR 2023 ini. Apa saja?"Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak ibu gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah agar melakukan beberapa langkah-langkah," ungkap Ida saat jumpa pers secara virtual, Selasa .Langkah pertama yaitu mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dengan penjelasan ini pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan dapat berjalan dengan baik. Saya menyampaikan terima kasih atas perhatian semua pihak," tutupnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Dibayarkan 7 Hari Sebelum LebaranMenteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan perusahaan swasta diwajibkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca lebih lajut »
Menaker Sebut THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran |Republika OnlinePerusahaan akan mendapat sanksi jika terlambat membayar THR karyawannnya.
Baca lebih lajut »
Menaker janji akan awasi agar tidak ada keterlambatan pembayaran THRMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjanjikan akan mengawasi secara optimal agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ...
Baca lebih lajut »
Menaker Tegaskan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 LebaranMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7 lebaran.
Baca lebih lajut »
Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 LebaranMenaker Ida Fauziyah sebut perusahaan swasta harus bayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. Atau perusahaan itu akan kena sanksi
Baca lebih lajut »
Menaker 'Pelototi' Pembayaran THR Oleh Pengusaha yang Janjinya Tak DicicilMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya bakal menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) untuk hari raya Lebaran 2023 besok.
Baca lebih lajut »