Menaker Sebut THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Menaker Sebut THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 63%

Perusahaan akan mendapat sanksi jika terlambat membayar THR karyawannnya.

“Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Besok akan ditandatangani. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar perusahaan swasta membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya lebih awal. Sehingga masyarakat bisa melakukan perjalanan mudik mulai 18 April 2023 malam. Kepada Presiden Jokowi, Menhub mengusulkan agar libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimajukan menjadi 19 April hingga 25 April 2023. Usulan ini juga sudah disepakati bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Ia menjelaskan, perubahan libur cuti bersama ini dilakukan dengan memertimbangkan tingginya volume arus mudik pada tahun-tahun sebelumnya. Menhub berharap, dimajukannya periode libur cuti bersama bisa mengurangi penumpukan volume kendaraan pada arus mudik dan juga balik.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Dibayarkan 7 Hari Sebelum LebaranMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Dibayarkan 7 Hari Sebelum LebaranMenteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan perusahaan swasta diwajibkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca lebih lajut »

Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 AprilPerusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 AprilPemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambat-lambatnya pada 18 April 2023.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum LebaranPemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran Bisa Kena Sanksi, Ini Aturannya!Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran Bisa Kena Sanksi, Ini Aturannya!Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR Lebaran 2023 kepada karyawannya.
Baca lebih lajut »

Bocoran Tanggal Pencairan THR dari Pengusaha, Apindo: Kami yakin Semuanya Bisa Bayar, Tidak DicicilBocoran Tanggal Pencairan THR dari Pengusaha, Apindo: Kami yakin Semuanya Bisa Bayar, Tidak DicicilApindo sebut mayoritas akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tanggal 17-18 April 2023.
Baca lebih lajut »

Aturan THR Lebaran 2023, Cek Dulu Biar Tak Keliru!Aturan THR Lebaran 2023, Cek Dulu Biar Tak Keliru!Perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 19:07:35