Menaker Terus Dorong Perusahaan Laporkan Data Ketenagakerjaan Secara Online Sindonews BukanBeritaBiasa .
SEMARANG - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus meminta seluruh perusahaan di Indonesia agar melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaannya melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan secara online melalui situs website http://wajiblapor.kemnaker.go.id. Langkah tersebut dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online jumlahnya belum sesuai harapan.
Ida Fauziyah menjelaskan, bagi perusahaan yang telah melaporkan secara manual, maka harus menyesuaikannya secara online. Kemnaker terus melakukan upaya agar seluruh perusahaan menggunakan akses online untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan. Ia menilai pendekatan hukum berupa sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak melaporkan bukanlah satu-satunya cara yang harus ditempuh."Tetapi pemerintah mengedepankan upaya preventif edukatif dan juga akan memberikan reward atau apresiasi kepada perusahaan yang sudah mematuhinya," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker Ida: Perusahaan Pengoperasi ISO Tank Oksigen Medis Harus Perhatikan Aspek K3Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta perusahaan ataupun instansi yang mengoperasikan ISO tank oksigen medis agar memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan...
Baca lebih lajut »
Menaker targetkan penyaluran BSU selesai Oktober 2021Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021.\r\n\r\n\r\n"Pada ...
Baca lebih lajut »
Staf Kelurahan Jakut Disebut Jual 93 Sertifikat Vaksin PalsuTersangka membuat dan menjual sertifikat vaksin palsu dengan mendapat data dari aplikasi PeduliLindungi secara ilegal.
Baca lebih lajut »
Menaker Targetkan Penyaluran BSU Selesai Oktober 2021 |Republika OnlineBSU ditargetkan akan rampung pada akhir bulan Oktober mendatang.
Baca lebih lajut »