Menaker Ida Fauziyah meneken surat edaran THR untuk pekerja. Berikut rincian THR yang akan didapat buruh.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menekan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.Dalam surat edaran yang ditandatangani pada Senin, 27 Maret 2023 tersebut, disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapat THR keagamaan sebesar satu bulan gaji.
Baca juga: MT Kristin Terbakar, Pemilik Kapal Siap Tanggung JawabIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Pengaduan THR 2023Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur mengawasi pelaksanaan pemberian THR Lebaran dan membentuk posko pengaduan THR 2023.
Baca lebih lajut »
Aturan THR 2023 Diumumkan Siang Ini, Batas Pencairan H-7 LebaranMenaker Ida Fauziyah akan mengumumkan aturan THR Lebaran 2023 pada hari ini, Selasa (28/3/2023).
Baca lebih lajut »
Wanti-wanti Menaker ke Pengusaha, Berani Cicil THR Siap-siap 'Dijewer'Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil, apalagi tidak dibayarkan.
Baca lebih lajut »
Menaker Berharap Pemberian THR ke Pekerja Dipatuhi Seluruh PerusahaanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengharapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dipatuhi seluruh perusahaan.
Baca lebih lajut »