Menaker Sebut Kenaikan UMP 2023 Tak Boleh Lebih dari 10 Persen, Kenapa? TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah telah mengumumkan kenaikan upah minumum provinsi yang efektif berlaku pada tahun 2023. UMP 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10 persen.Ketentuan itu masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
Lebih jauh Ida menjelaskan, kenaikan upah pada tahun 2023 dilatarbelakangi oleh pertimbangan upah minimum tahun 2022 tidak lagi dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker: UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10%, Ini AlasannyaUpah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10% dan akan diumumkan pada 28 November 2022.
Baca lebih lajut »
Kemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah DiperpanjangMenaker menegaskan penetapan upah minimum 2023 baru harus tetap berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca lebih lajut »
Menaker Rilis Aturan Upah 2023, Tidak Boleh Naik Lebih 10%Dalam Pasal 7 Permenaker terbaru tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah 2023 tidak boleh melebihi 10%.
Baca lebih lajut »
Menaker Harap Formula Upah Minimum 2023 Jaga Daya BeliKondisi upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Baca lebih lajut »
Bursa Transfer Periode Kedua Liga 1 2022-2023 Dibuka Januari 2023 - Pikiran Rakyat TasikmalayaPT Liga Indonesia Baru (LIB) resmi menetapkan jadwal bursa transfer periode kedua Liga 1 2022-2023 dibuka pada Januari 2023.
Baca lebih lajut »