Menaker: RUU PPRT tidak Hanya Mengatur Perlindungan Pekerja

Indonesia Berita Berita

Menaker: RUU PPRT tidak Hanya Mengatur Perlindungan Pekerja
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 92%

Rancangan regulasi yang masih disusun tersebut juga akan mengatur upaya perlindungan terhadap pemberi kerja dan penyalur kerja.

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sedang disusun akan mengatur seluruh ekosistem di bidang tersebut.

Artinya, regulasi disiapkan tidak hanya untuk melindungi para pekerja saja, namun juga para pemberi kerja dan penyalur kerja. "RUU PPRT ini tidak hanya fokus pada perlindungan pekerja rumah tangga saja, tetapi ada aturan bagi pemberi kerja dan penyalur kerja. Ini sangat signifikan dengan mengakomodir semua pihak di dalamnya," papar Ida, Rabu .Dari aspek pekerja, RUU tersebut akan mengatur banyak hal. Terutama, berkaitan dengan hak dan keselamatan, mulai dari upah, jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, serta perlindungan dari diskriminasi saat bekerja.

Saat ini, RUU PPRT sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2023 dan menjadi inisiatif DPR RI. Demi menjamin pembahasan dan penyusunan draf berjalan lancar, pemerintah membentuk Gugus Tugas. Adapun satuan tersebut diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Tim itu nantinya berkoordinasi secara intensif dengan DPR dan juga masyarakat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menaker Sebut Kesehatan dan Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga Diatur dalam RUU PPRTMenaker Sebut Kesehatan dan Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga Diatur dalam RUU PPRTMenaker mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini masuk dalam prioritas DPR.
Baca lebih lajut »

Menaker: RUU PPRT Demi Lindungi Pekerja Rumah TanggaMenaker: RUU PPRT Demi Lindungi Pekerja Rumah TanggaMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan perlu adanya aturan hukum yang lebih kuat untuk melindungi pekerja rumah tangga
Baca lebih lajut »

Pekerja Rumah Tangga Rawan Kehilangan Hak, Jokowi: RUU PPRT Prioritas 2023Pekerja Rumah Tangga Rawan Kehilangan Hak, Jokowi: RUU PPRT Prioritas 2023Presiden Jokowi menyatakan jumlah pekerja rumah tangga diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya.
Baca lebih lajut »

RUU PPRT jadi ‘prioritas’ untuk disahkan pada 2023 setelah 19 tahun mandek - BBC News IndonesiaRUU PPRT jadi ‘prioritas’ untuk disahkan pada 2023 setelah 19 tahun mandek - BBC News IndonesiaSetelah 19 tahun tidak kunjung disahkan, Presiden Joko Widodo mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) “sudah masuk dalam daftar RUU prioritas 2023”. Mengapa RUU ini mendesak untuk disahkan?
Baca lebih lajut »

Jokowi Minta RUU PPRT Dikebut: Sudah 19 Tahun Tak Selesai!Jokowi Minta RUU PPRT Dikebut: Sudah 19 Tahun Tak Selesai!Jokowi memastikan pemerintah mengawal RUU PPRT yang saat ini masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2023.
Baca lebih lajut »

Alasan Jokowi Getol Sahkan RUU PPRTAlasan Jokowi Getol Sahkan RUU PPRTMenaker mengungkap alasan RUU PPRT masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2023 sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 08:28:58