Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki kormobid, ibu hamil,\r\natau menyusui, agar mereka dapat bekerja ...
penanganan COVID-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki kormobid, ibu hamil,"Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah," kata Menaker, Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPKM Darurat, Menaker Ida Minta Pekerja Komorbid, Ibu Hamil, dan Menyusui Bekerja WFHMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki kormobid, ibu hamil, atau menyusui, agar mereka WFH. Kemenaker
Baca lebih lajut »
PPKM Darurat, Menaker Ida Minta Pekerja Komorbid, Ibu Hamil, dan Menyusui Bekerja WFHMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki kormobid, ibu hamil, atau menyusui, agar mereka dapat bekerja...
Baca lebih lajut »
Menaker: Pekerja Komorbid, Ibu Hamil dan Menyusui WFH Saat PPKM DaruratPerusahaan diminta mengizinkan pekerja yang memiliki kormobid, ibu hamil, atau menyusui, agar dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Baca lebih lajut »
Menaker Minta Pekerja Komorbid, Bumil dan Busui WFH Selama PPKM DaruratMenaker meminta perusahaan mengizinkan pekerja yang memiliki penyakit bawaan atau kormobid, ibu hamil, dan ibu menyusui untuk dapat bekerja dari rumah atau WFH....
Baca lebih lajut »
Menaker Minta Pekerja Komorbid, Ibu Hamil, dan Menyusui WFHMenaker Ida Fauziyah meminta perusahaan mengizinkan pekerja yang memiliki kormobid, ibu hamil, atau menyusui, agar bekerja dari rumah (WFH) selama PPKM Darurat.
Baca lebih lajut »
Mulai Senin, Pontianak Memberlakukan PPKM Darurat, Sektor Nonesensial WFH 100 PersenPemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. PPKMDarurat
Baca lebih lajut »