Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun ...
Keputusan ini memperkuat langkah pemerintah dalam membangun sistem pelindungan pekerja migran Indonesia yang lebih terintegrasi
Menurut Menaker, keputusan ini menjadi langkah signifikan dalam mempertegas perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, termasuk pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing, baik pada sektor niaga maupun perikanan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sah! Prabowo Teken Revisi Undang-Undang PelayaranPrabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Baca lebih lajut »
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas Pemerintah-DPR 2025Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak
Baca lebih lajut »
Pelaku Penyetruman Bocah Ditetapkan jadi TersangkaTersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak danatau Pasal 170 KUHP
Baca lebih lajut »
Paripurna DPR setujui revisi UU DKJ jadi undang-undangRapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 ...
Baca lebih lajut »
Ketua Baleg DPR pastikan RUU DKJ tak ubah aturan Pilkada JakartaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 ...
Baca lebih lajut »
Anggota Fraksi PDIP khawatir pembahasan RUU DKJ terkesan terburu-buruAnggota Fraksi PDIP DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto khawatir pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang ...
Baca lebih lajut »