Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menyatakan tidak akan menghentikan pemberangkatan jemaah umrah kendati ada kasus Omicron. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menyatakan tidak akan menghentikan pemberangkatan jemaah umrah Indonesia ke Arab Saudi kendati kasus Covid-19 dari varian Omicron masih terus terjadi.Menurutnya, yang ingin dihentikan Kementerian Agama saat ini adalah pemberlakuan kebijakan pelayanan satu pintu atau One Gate Policy terhadap layanan umrah. Layanan ini berlaku sejak umrah dibuka pada 8 Januari 2022.
Jadi kalau visa didapat dia berhak, tapi pemerintah berhak melakukan pengaturannya,' tegas Menag Yaqut.Meski demikian, ia menyatakan telah memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief untuk tidak mencabut kebijakan OGP. Sebab, menurutnya, dengan adanya OGP saja jemaah umrah asal Indonesia masih ada yang terpapar Covid-19 varian Omicron.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menag Yaqut: Pemerintah Tak akan Hentikan Pemberangkatan Jamaah Umrah | merdeka.comKebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, karantina, hingga pengurusan dokumen lainnya secara terpusat.
Baca lebih lajut »
Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah 2022 | Ekonomi - Bisnis.comMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan proses keberangkatan jemaah umrah akan tetap menerapkan skema kebijakan satu pintu atau one gate policy (OGP).
Baca lebih lajut »
Menag Yaqut: Pemerintah Tak akan Hentikan Pemberangkatan Jamaah Umrah | merdeka.comKebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, karantina, hingga pengurusan dokumen lainnya secara terpusat.
Baca lebih lajut »
Pioli Klaim Milan tak Butuh Bek Baru untuk Gantikan Tomori dan Kjaer |Republika OnlinePelatih AC Milan Stefano Pioli tegaskan timnya tidak membutuhkan sosok bek baru.
Baca lebih lajut »